PRINGSEWU, WARTAALAM.COM – Polsek Pringsewu Kota mengungkap pencurian handphone di kolam renang Grojogan Sewu, Kelurahan Pringsewu Barat, Pringsewu, yang terjadi 16 Juli 2023.
Dalam pengungkapan kasus itu, seorang terduga, RA (17)
, warga Pekon Sukaratu, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pringsewu, ditangkap.
RA merupakan Anak Berhadapan Hukum (ABH) yang masih bersekolah di kelas 3 sekolah menengah atas.
Selain penangkapan RA, polisi juga menyita 1 unit handphone merk Vivo T15G yang hilang milik korban sebagai barang bukti.
Kapolsek Pringsewu Kota, AKP Rohmadi, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Benny Prasetya mengatakan, RA diamankan di rumahnya Jumat (1/9) sekira pukul 16.00 WIB.
Ia menjadi tersangka dalam kasus pencurian handphone milik Agung Rokhilal (18), seorang pelajar SMA yang tinggal di Pekon Podosari, Pringsewu.
Sebelum dicuri, handphone senilai Rp. 3,7 juta tersebut disimpan di dalam tas dan ditinggal berenang.
“Setelah berenang, ketika korban ingin mengambil handphone-nya, ia menyadari handphone tersebut telah hilang. Korban kemudian melaporkan insiden tersebut kepada pihak kepolisian,” tutur Kapolsek Pringsewu Kota, Minggu (3/9/2023).
Kapolsek mengatakan, pencurian itu melibatkan satu rekannya yang masih buron dan sedang dalam pengejaran polisi.
Aksi itu tampaknya telah direncanakan kedua tersangka.
Kedua tersangka telah melakukan aksi pencurian dengan modus yang sama di lokasi yang sama sebelumnya.
Mereka mengincar handphone yang ditinggal pemiliknya berenang.
“Motif pelaku dalam aksi ini didorong kebutuhan untuk bersenang-senang, hasil curian dijual untuk memperoleh uang guna berfoya-foya,” ujarnya.
Tersangka beserta barang buktinya telah diamankan di Mapolsek Pringsewu Kota. Dalam proses penyidikan, pelaku akan dijerat dengan pasal 363 KUHP, dengan subsider pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan anvaman hukuman penjara hingga 7 tahun.
“Karena pelaku masih di bawah umur, proses peradilannya akan mengikuti Undang Undang Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak,” ujarnya. (pon)