542 Warga Binaan Lapas Kelas IIA Kalianda Terima Remisi HUT ke-78 RI

0
780

Lampung Selatan, Wartaalam.com – Sekira 542 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kalianda, Lampung Selatan, menerima remisi umum pada hari ulang tahun (HUT) ke-78 Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) tahun 2023.

Pemberian remisi secara simbolis dilakukan Bupati Lampung Selatan Nanang Ermanto, di Aula Pertemuan Lapas Kelas IIA Kalianda, Kamis (17/8/2023).

Kepala Lapas Kelas IIA Kalianda, Tetra Destorie mengatakan, dari 816 warga binaan yang ada 542 orang mendapatkan remisi pada HUT ke-78 RI.

“Tahun 2023 remisi umum kepada narapidana Lapas Kelas IIA Kalianda diberikan kepada 542 orang. Ada 530 orang diberikan remisi pengurangan sebagian dan ada 9 l warga binaan yang akan dibebaskan pada hari ini,” katanya.

Tetra Destorie mengatakan, pemberian remisi dalam rangka HUT ke-78 Kemerdekaan RI telah dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Negara memberikan pengharapan kepada para pelanggar hukum agar mereka berbuat baik menjadi orang yang lebih baik lagi. Di sinilah ada proses seleksi melalui pembinaan-pembinaan yang telah dilakukan,” katanya.

Sementara, menyampaikan sambutan Menteri Hukum dan HAM, Nanang Ermanto mengatakan, remisi diberikan kepada WBP yang telah memenuhi syarat administratif maupun substantif, sebagai bentuk apresiasi kepada narapidana yang telah menunjukkan prestasi, dedikasi dan disiplin yang tinggi dalam mengikuti program pembinaan.

“Pemerintah memberikan apresiasi berupa pengurangan masa menjalani pidana (remisi) bagi mereka yang telah menunjukkan prestasi, dedikasi dan disiplin yang tinggi dalam mengikuti program pembinaan. Semua telah memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” katanya.

Dia berpesan, warga binaan yang mendapatkan remisi, menjadikan momentum tersebut sebagai motivasi untuk selalu berperilaku baik, mematuhi aturan yang berlaku, mengikuti program pembinaan dengan giat dan bersungguh-sungguh.

Menurut dia, program pembinaan yang telah dijalani para narapidana selama ini merupakan sarana mendekatkan kepada kehidupan masyarakat.

“Ke depan diharapkan aturan hukum dan norma-norma yang berlaku di masyarakat, dapat terinternalisasi dalam diri saudara dan menjadi bekal mental, spiritual dan sosial saat saudara kembali ke masyarakat di kemudian hari,” ujarnya. (amar/kmf)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini