LAMPUNG SELATAN, WARTAALAM.COM – Personel dari Polres Lampung Selatan bersama Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) dan Karantina melepasliarkan 2.509 ekor burung hasil sitaan di hutan kawasan Way Pisang, Register 3 Gunung Rajabasa, Lampung Selatan.
“Jadi kemarin, 29 Juli 2023 kami telah melepasliarkan ribuan ekor satwa burung, yang tidak memiliki surat resmi,” kata Kepala Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) AKP Ridho Rafika, saat dihubungi dari Pesisir Barat, Minggu (30/7/2023).
Dia mengatakan, burung yang dilepasliarkan tersebut hasil sitaan di Pelabuhan Bakauheni, dari wilayah Waykanan, Lampung dan akan diselundupkan ke wilayah Cibitung.
Sebelumnya, personel dari KSKP Polres Lampung Selatan menggagalkan penyelundupan 2.509 ekor burung yang masuk dalam kategori satwa ilegal.
“Ya benar kami telah mengamankan 2.509 ekor satwa liar jenis burung yang diduga tidak dilengkapi dokumen yang sah,” kata Kepala KSKP AKP Ridho Rafika, saat dihubungi dari Pesisir Barat, Sabtu (29/7).
Menurut dia, perdagangan satwa liar ilegal saat ini masih marak terjadi. Pelabuhan Penyeberangan Bakauheni yang terletak di Kabupaten Lampung Selatan merupakan pintu utama dari peredaran satwa liar ilegal menuju Pulau Jawa.
“Pada Jumat, 28 Juli 2023 sekira jam 20.38 WIB di area Parkir Kendaraan Pribadi yang akan memasuki Kapal Eksekutif telah dilakukan pemeriksaan terhadap kendaraan Daihatsu Xenia warna hitam metalik No Pol terpasang B 2179 KQZ yang dikemudikan Edi Suprapto,” kata dia.
Kemudian, tim memeriksa kendaraan tersebut yang didapati mengangkut satwa liar jenis burung tanpa dilengkapi dokumen-dokumen yang sah di dalam kendaraan.
“Jumlah sekira 2.509 ekor, satwa liar jenis burung tersebut diangkut dari daerah Waykanan dan dibawa ke daerah Cibitung, dengan upah membawa satwa liar jenis burung tersebut Rp 7 juta,” katanya. (***)