Lampung Selatan, Wartaalam.com – Kasus tipu gelap proyek di Kabupaten Lampung Selatan yang menyeret nama Bupati setempat, Nanang Ermanto dengan terdakwa Akbar Bintang Putranto terus disidangkan Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Karang.
Pasca sidang yang menghadirkan saksi l bupati bersama isteri Winarni Nanang Ermanto, Kamis (27/7/2023).
Nanang menduga ada oknum yang sengaja ingin menjatuhkan dirinya.
Betapa tidak, Nanang Ermanto kepada wartawan mengatakan bila sesuai fakta persidangan, tuduhan Akbar Bintang Putranto terbukti bohong.
Menurut Nanang Ermanto mengatakan, bersedia menjadi saksi karena dirinya taat hukum.
“Hari ini saya (Nanang Ermanto’red) taat hukum berdasarkan panggilan untuk menjadi saksi saudara Bintang,” kata Nanang Ermanto melalui keterangan persnya pasca sidang.
Dia mengatakan, dalam fakta persidangan sudah jelas bahwa terdakwa telah membuat skenario bohong yang menyeret namanya.
“Fakta persidangan sudah jelas bohong yang selama ini perlu saya klarifikasi ke media, itu direkayasa semua. Itu terbukti dalam fakta persidangan tadi,” katanya.
Nanang Ermanto mengatakan dalam persidangan tersebut ada fakta ingin menghancurkan dirinya.
“Dari fakta tadi kan kita lihat ada skenario untuk menghantam saya, dan menghancurkan saya,” katanya.
Seperti diketahui, Nanang Ermanto bersama istri hadir menjadi saksi dalam sidang kasus dugaan tipu gelap proyek di Lampung Selatan dengan terdakwa Akbar Bintang Putranto, Kamis (27/7/2023).
Dalam kesaksiannya, Nanang Ermanto menyatakan tidak mengenal Bintang apalagi menerima uang.
Nanang Ermanto dan Winarni kompak menyatakan tak mengenal Akbar Bintang Putranto.
“Tidak kenal sama sekali dan tidak pernah bertemu,” jawab Nanang Ermanto saat ditanya Jaksa Penuntut Umum Elis Mustika.
Nanang juga membantah, dirinya
memerintahkan anak buahnya untuk mencari proyek.
“Tidak pernah saya perintah-perintah,” ujarnya.
Jaksa Elis juga bertanya apakah Akbar Bintang Putranto merupakan keponakannya. Nanang mengatakan bukan.
“Tidak ada, saya tidak pernah memiliki keponakan seperti dia,” ujarnya.
Kemudian Ketua Majelis Hakim, Agus Winanda bertanya apakah Akbar Bintang Putranto tim sukses Nanang Ermanto saat pencalonan bupati, Nanang mengatakan tidak.
“Tidak pernah. Tim sukses saya terdaftar di KPU dan Bawaslu,” katanya.
Hakim juga bertanya apakah Nanang Ermanto memerintahkan Akbar Bintang Putranto untuk mencari dana membeli sapi saat kurban, Nanang lagi-lagi menyatakan tidak pernah.
“Saudara saksi (Nanang Ermanto) saudara pernah meminta dana pembelian sapi untuk kurban?,” tanya Ketua Majelis Hakim Agus Winanda. “Tidak pernah,” katanya.
Sedangkan Winarni ditanya jaksa apakah dia pernah menerima uang Rp120 juta dari Azizi, bendahara PPP yang didapat dari Akbar Bintang Putranto.
Jaksa bertanya saat itu, Azizi menyerahkan uang untuk kegiatan PKK di Kecamatan Merbau Mataram, April 2019. “Tidak pernah (menerima uang),” jawab Winarni.
Winarni juga membantah bila Akbar Bintang Putranto kerabatnya. Saat itu, jaksa bertanya apakah benar Akbar Bintang Putranto memanggil Winarni dengan sebutan Buk Le.
Winarni mengatakan bila Akbar Bintang Putranto bukan kerabat dan saudaranya.
Dia mengaku tak mengenal Akbar Bintang Putranto. (rls)