Kecelakaan KA, Tidak Korban Jiwa

0
569

Bandarlampung, Wartaalam.com – PT Kereta Api Indonesia (KAI) Divre IV Tanjungkarang menyebutkan, tidak ada korban jiwa pada kecelakaan antara kereta api (KA) dengan truk bermuatan tebu di Kabupaten Lampung Utara, Lampung.

“Tidak ada korban jiwa atas insden tersebut,” ujar Pelaksana Harian Manager Humas Divre IV Tanjungkarang, M Reza Fahlepi, dihubungi, di Bandarlampung, Selasa (18/7/2023) malam.

Ia mengatakan, atas kejadian tersebut KAI Divre IV Tanjungkarang juga menindaklanjuti kejadian tersebut dengan melakukan evakuasi terhadap para penumpang yang terganggu perjalanannya agar tetap sampai ke tujuan.

“Kami mengevakuasi penumpang dengan bus hingga ke tempat tujuan,” ujarnya.

Penumpang KA Kuala Stabas relasi Tanjungkarang – Baturaja (S8) sebanyak 365 penumpang di akomodir menggunakan bus dari Blambangan Pagar ke Kotabumi. (KA S8 menggunakan rangkaian S7 balik ke Baturaja.

Penumpang KA Kuala Stabas (S7) relasi Baturaja – Tanjungkarang sebanyak 383 penumpang diakomodir menggunakan bus kedatangan dari Blambangan Pagar di Kotabumi, penumpang S7 ke arah Blambangan Pagar (KA S7 menggunakan rangkaian S8).

“Kemudian, penumpang Ekspres Rajabasa (S11) relasi Kertapati – Tanjungkarang sebanyak 551 penumpang diakomodir menggunakan Bus sampai ke Tanjungkarang,” kata dia.

Pada sisi lain, ia pun mengatakan bahwa KA memiliki jalur tersendiri dan tidak dapat berhenti secara tiba-tiba, sehingga pengguna jalan raya harus mendahulukan perjalanan KA.

“KAI akan menuntut pengemudi mobil mempertanggungjawabkan tindakannya karena tidak mendahulukan perjalanan kereta api sehingga menyebabkan kerusakan sarana dan gangguan perjalanan kereta api,” kata dia.

Ia mengatakan, seluruh pengguna jalan harus mendahulukan perjalanan kereta api saat melalui perlintasan sebidang. Hal tersebut sesuai UU 23 tahun 2007 tentang perkeretaapian dan UU 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Pada UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, Pasal 124 menyatakan yaitu, pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.

Kemudian pada UU 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 114 menyatakan yaitu, pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai di tutup dan atau ada isyarat lain, mendahulukan kereta api, dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel.

“KAI berharap masyarakat berhati-hati saat akan melintasi perlintasan sebidang. Pastikan jalur yang akan dilalui sudah aman, dan patuhi rambu-rambu yang ada,” kata dia. (tim)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini