LAMPUNG TIMUR, WARTAALAM.COM – Lebih dari satu tahun berjalan, kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) PU PR Kabupaten Lampung Timur mangkrak di Kejati Lampung. Gerakan Cinta (Genta) kembali meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) RI segera ambil alih berkas perkara dugaan korupsi tersebut.
Menurut Fauzi Ahmad, koordinator Genta setempat kepada awak media, Rabu (7/6/2023), Kejagung kembali mengambil alih kasus DAK PU PR tersebut setelah tiba kembali ke Lampung Timur, setelah dua hari perjalananya ke Ibukota guna memperjuangkan hak-hak masyarakat Lampung Timur atas proyek infrastruktur di beberapa lokasi, yang menggunakan anggaran DAK Tahun 2021, hingga saat ini kondisi jalan tersebut semakin rusak parah.
Di antaranya Kecamatan Purbolinggo senilai Rp 10 miliar.
“Kami kembali mendatangi Kejagung, faktanya, sampai saat ini Kejaksaan tinggi tidak mampu melakukan proses pengaduan kami itu karena memang awalnya kami dari masyarakat bersama Genta menyampaikan pengaduan DAK 2021 itu kepada Kejagung RI, dengan berbagai pertimbangan, pihak Kejagung melimpahkan prosesnya kepada Kejati, kita bisa lihat sampai saat ini proyak amburadul dan hanya membuang-buang uang puluhan miliar rupiah itu tak tersentuh hukum.
Dasar itu maka kami dari Genta kemarin kembali mendatangi Kejagung, agar dapat mengambil alih pengaduan kami itu, sebab, Kejati tak banyak berbuat baik di Lampung ini yang mengakibatkan berbagai asumsi dari kalangan masyarakat Lampung Timur, demi itu semua kami meminta Kejagung, terkait dugaan korupsi DAK 2021 pada Dinas PU PR itu dapat segera diambil alih,” katanya.
Dia mengatakan, demi mengejar kebenaran, Genta ke pusat Ibukota juga mengadu pada lembaga hukum lainnya bukan hanya pada Kejagung RI.
“Kami kemarin juga mendatangi dan menyampaikan surat secara langsung kepada Kemenko Polhukam dan Komisi Kejaksaan RI dan kedatangan kami diterima dengan baik,” katanya.
Diberitakan terdahulu, surat pengaduan Genta Lampung Timur pada Kejaksaan Agung RI di Jakarta. No surat: 08/DPD.GENTA-LTM/01/2022 tanggal 31 Januari 2022.
Dan Kejaksaan Tinggi Lampung No: 04/DPD.GENTA-LTM/IV/2022 tanggal 18 April 2022 : perihal indikasi pelaksanaan pekerjaan peningkatan ruas jalan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PU PR) Kabupaten Lampung Timur sumber dana DAK Tahun Anggaran 2021.
Diduga tidak mengacu pada juklak dan juknis yang dipersyaratkan dalam kontrak.
“Adapun surat pengaduan kami yang di Kejaksaan Agung RI telah di-disposisi- kan pada Kejaksaan Tinggi Lampung. Namun sampai saat ini pertengahan tahun 2023 tidak ada kejelasan dan tindak lanjut, maka kami dari LSM Genta Lamtim meminta dan memohon kepada Kejagung mengambil alih, juga meminta kawal pada Menkopolhukam RI beserta Komisi Kejaksaan RI, agar melakukan evaluasi kinerja Kejati Lampung,” katanya. (fir)