LAMPUNG TIMUR, WARTAALAM.COM – DPC LPSN-PB Lampung Timur menuding Inspektorat dan Kejaksaan Negeri ragukan kinerja Inspektorat Jendral Kementerian Dalam Negeri (Irjen Kemendagri). Alasannya, pengaduan atas dugaan korupsi dana Siltap Tahun Anggaran (TA) 2021 pada Kejaksaan Negeri, dilimpahkan kembali pada Inspektorat (APIP) setempat.
“Padahal jelas itu sudah menjadi temuan dan sudah ditindaklanjuti Irjen Kemendagri,” ujar Mukaram Sanjaya, ketua DPC LPSN-PB Rabu (12/4/2023) siang’ kepada wartaalam.com.
Mukaram Sanjaya mengatakan, dasar laporannya tersebut mengacu pada temuan Inspektorat Jendral Kementerian Dalam Negeri.
Atas temuan itu, kata dia, Irjen Kemendagri pun telah melakukan proses investigasi bahkan mengundang pihak-pihak terkait, selaku penanggung jawab anggaran keuangan daerah, di antaranya: Dawam Rahardjo selaku bupati Lampung Timur. Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) dan Inspektur Inspektorat Kabupaten Lampung Timur
“Itu tidak main-main, terbukti keseriusan dari Irjen, usai pertemuan pun dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani semua pihak, termasuk bupati. Inspektorat dan kepala BPKAD. Lampung Timur, artinya Kejaksaan dan Inspektorat daerah ini telah meragukan hasil investigasi Inspektorat Jendral,” ujar dia.
Ketua DPC LPSM-PB Lampung Timur menilai Kejaksaan Negeri setempat tidak betul-betul memahami peraturan.
“Tentu wajar kami menilai Kejari Lampung Timur tidak paham peraturan perundang-undangan, karena jelas-jelas itu merupakan temuan dan hasil investigasi Inspektorat Jendral Kemendagri, terapi pihak Kejaksaan Negeri Lampung Timur justru melimpahkan dan meminta Inspektorat Kabupaten yang menindak lanjuti dan melakukan investigasi.
Semestinya, Kejaksaan Negeri, kata dia, cukup melakukan klarifikasi saja.
Apakah benar ketiga pejabat terkait itu telah memenuhi undangan Irjend, sesuai berita acara,, bukannya membuka lembaran baru, dengan melimpahkan pada Inspektorat dan kembali melakukan investigasi ulang,” ujar dia.
Diberitakan sebelumnya, DPC LPSM-PB telah melaporkan dugaan KKN bupati Lampung Timur dengan berbagai data pendukung di antaranya:
Jumat, 30 September 2022 di Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri, telah melaksanakan rapat pembahasan atas pengaduan masyarakat, terkait belum dibayarkannya penghasilan tetap (Siltap) perangkat desa Tahun 2022 di Kabupaten Lampung Timur sesuai surat sekretaris Inspektorat Jenderal Nomor 005/2625/ IJ Tanggal 27 September 2022 hal Undangan, dengan hasil rapat sebagai berikut:
Alokasi Dana Desa (ADD) Kabupaten Lampung Timur TA.2021 sekira Rp.109.151.364.900 dianggarkan 10% x Dana Tranfer Umum (DTU) atau 10% (DAU+DBH-DBH Earmarket) dianggarkan Rp.109.151.364.900 sampai akhir tahun 2021 telah disalurkan ke RKU Desa (ADD Siltap Triwulan I, II, III tahun 2021) Rp 69.726.827.925.
Terdapat kelalaian atas kekurangan pembayaran ADD Triwulan Rp 44.576.643.552 yang terdiri atas :
ADD Triwulan IV tahun 2021.
“Menurut kami, mengacu pada aturan hukum pidana, kelalaian itu merupakan perbuatan melawan hukum atau sama dengan tindak pidana,” katanya.
Sementara Inspektorat Kabupaten Lampung Timur hingga berita ini ditayangkan belum memberikan jawaban, terkait proses atau tindak lanjut pelimpahan Kejaksaan Negeri Lampung Timur atas laporan Bupati setempat Dawam Rahardjo yang diduga telah melakukan KKN pada anggaran Siltap TA 2021. (fir)