Tata Kelola PPI Kalianda Menjadi Kewenangan Pemerintah Provinsi Lampung

0
780

LAMPUNG SELATAN, WARTAALAM.COM – Pengelolaan Pelabuhan Pendaratan Ikan (PPI) Kalianda, Lampung Selatan kini telah menjadi wewenang Pemerintah Provinsi Lampung. Aturan itu berdasarkan amanat Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.

Plt. Kepala Dinas Perikanan Lampung Selatan Dwi Jatmiko saat ditemui di lokasi Jumbara IX PMI, di belakang Loka Rehabilitasi BNN Kalianda, Minggu (2/4/2023) mengatakan, dengan adanya aturan berdasarkan undang undang tersebut, pengelolaan PPI Kalianda yang sebelumnya berada di bawah naungan Dinas Perikanan Lampung Selatan kini secara resmi beralih menjadi wewenang dari Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Lampung.

Dwi Jatmiko mengatakan, proses penyerahan kewenangan pengelolaan atas PPI Kalianda dari Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan ke Pemerintah Provinsi Lampung akan segera dilaksanakan secepat mungkin.

“PPI Kalianda akan segera diserahterimakan. Apapun yang terjadi dalam proses pengelolaan PPI Kalianda, berdasarkan undang undang secara resmi telah menjadi tanggung jawab dari Pemerintah Provinsi Lampung,” ujarnya.

Dia berharap, dengan adanya peralihan wewenang itu, PPI Kalianda bisa berkembang menjadi lebih baik lagi. Sehingga, akan berpengaruh terhadap peningkatan kesejahteraan para nelayan Lampung Selatan.

“Ini sudah menjadi instruksi dari undang undang kewenangan PPI sekarang di bawah Pemerintah Provinsi. Kami berharap, di bawah bimbingan Pemerintah Provinsi Lampung PPI Kalianda bisa berkembang menjadi lebih baik lagi,” katanya. (amar/kmf)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini