LAMPUNG TIMUR, WARTAALAM.COM – Dugaan Korupsi Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun Anggaran 2021 termasuk tunjangan ribuan RT. LPM dan BPD beserta Penghasilan Tetap (Siltap) kepala dan perangkat desa. telah dilimpahkan Kejaksaan Negeri kepada Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP)
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Lampung Timur melalui suratnya tertanggal 27 Februari 2023 nomor B- 525/L.8.16/Fd.1/02/2023.
“Dari surat itu, laporan kami perihal dugaan korupsi ADD 2021 telah ditingkatkan ke penyelidikan dan berdasarkan informasi itu, kami sebagai pelapor juga ingin mengetahui sampai dimana proses penyelidikan itu,” ujar Mukaram Sanjaya, ketua Dewan Pimpinan Cabang Lembaga Palapa Sakti Nusantara Pemersatu Bangsa (DPC LPSN-PB) Lampung Timur kepada wartaalam.com melalui telpon WhatsApp Jumat (31/3/2023).
Dari informasi yang disampaikan Kejaksaan Negeri Lampung Timur melalui Seksi Pidana Khusus (Pidsus). Berkas perkara dugaan korupsi ADD Tahun Anggaran 2021 tersebut sudah dilimpahkan kepada inspektorat, selaku APIP.
Melalui Inspektur Pembantu V (Irban Khusus) atas izin Inspektur Inspektorat Lampung Timur, A. Zainudin.
Bahwa saat ini pihaknya (Irban V) tengah menunggu kelengkapan berkas dari Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Lampung Timur.
“Lainnya sudah dan kita sudah minta berkas-berkasnya dari BPKAD, dan saat ini kita sedang menunggu itu,” ujar Musliman, Irban V, mewakili Inspektur. (fir)