LAMPUNG TIMUR, WARTAALAM.COM – Wilayah Gunung Balak atau biasa dikenal d
Register 38 nyaris gejolak. Pemicunya,
Polres Lampung Timur (Lamtim) menangkap beberapawarga Desa Giri Mulyo, Kecamatan Marga Sekampung atas tuduhan pengrusakan hutan di kawasan tersebut.
Puluhan tokoh, baik pemuda maupun masyarakat desa yang letaknya di wilayah Register 38 mendatangi gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat, Selasa (7/3/2023).
Kedatangan warga dan kepala desa tersebut menyarakan Desa Giri Mulyo sejak tahun 1990 telah menjadi desa definitif namun warga tetap merasa belum nyaman.
Warga hadir ke gedung Dewan itu disambut Komisi 1, Komisi II, dan Komisi IV DPRD Lampung Timur (Lamtim).
Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP), Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Giri Mulyo, Marmin menceritakan sejarah lingkungan atau wilayah pada Gunung Balak atau biasa disebut Register 38 sejak tahun 1940 hingga ditetapkan Desa Giri Mulyo pada tahun 1990.
Menurutnya, konflik hukum tersebut semestinya tidak harus terjadi, bila pemerintah daerah bersedia membebaskan Desa Giri Mulyo dari Register 38.
“Desa kami definitif, sejak dulu sampai sekarang tetap taat bayar pajak. Dengan sebutan lahan register mengakibatkan kehidupan kami kurang nyaman dan tentram, di antaranya, selalu bersentuhan dengan aparat penegak hukum, dalam pengelolaan hutan yang juga kami
tanam,” ujar Marmin.
Warga berharap ada solusi dari para wakilnya, warga desa bersama para tokoh, baik pemuda, maupun masyarakat, kepala desa dan BPD mendatangi DPRD setempat.
Dalam rapat komisi gabungan yang dipimpin Ketua Komisi 1 Gunardi menyampaikan akan turut serta bersama-sama rekannya, para anggota Dewan segera melakukan upaya, baik berkoordinasi dengan pihak Kepolisian Resort (Polres) dan pada Pemerintah Daerah Lampung Timur, agar ke depan, warga Desa Giri Mulyo dapat menjalani kehidupan yang layak, tentram dan nyaman. (fir)