BANDAR LAMPUNG, WARTAALAM.COM – Guru lulus passing grade (GLPG) swasta Provinsi Lampung, melakukan pertemuan denganĀ Komisi V DPRD Provinsi bersama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan setempat. Mereka mempertanyakan prihal tidak adanya formasi P3K Guru swasta di rekrutment P3K tahun 2022.
“Kami ingin menanyakan tentang tidak ada formasi P3K khusus guru swasta tahun 2022. Sedangkan untuk formasi P3K di negeri tersedia,” kata Ketua GLPG P3K Swasta Provinsi Lampung Ibramsyah, di Bandarlampung, kemarin.
Menurutnya, dengan tidak adanya kuota formasi untuk P3K guru swasta, berarti menutup mimpi para guru bisa mendapatkan penghasilan yang lebih. Bila dibandingkan pendapatan guru honorer dengan guru P3K itu sangat jauh berbeda, bila guru honor mendapatkan gaji Rp.150.000 per bulan, guru P3K bisa mendapatkan gaji hampir 3 juta rupiah.
Tetapi sangat disayangkan, mimpi tidak menjadi kenyataan. Lantaran formasi P3K untuk tenaga pendidik tahun 2022, tidak tersedia bagi guru swasta.
Ibramsyah mengatakan, dari jumlah guru yang lulus P3K swsta tahun 2021, ada beberapa guru yang masa pengabdiannya hanya tersisah 2 tahun lagi.
āArtinya bila menjadi guru P3K swasta hanya bisa 2 tahun lagi pengabdiannya di sekolah. Orang-orang yang seperti ini harus di perhatikan karena guru merupakan garda terdepan untuk mencerdaskan anak-anakl bangsa,ā katanya
āKami juga sama-sama mencerdaskan anak bangsa, kenapa kami dianaktirikan. Karena tidak semua guru swasta bergaji tinggi, masih banyak yang belum mendapatkan upah yang layak,ā katanya
Ibramsyah mengharapkan, GLPG P3K Swasta mendapatkan kuota karena banyak teman-teman yang sudah dikeluarkan dari yayasan, terkait lulus passing grade padahal belum mendapatkan penempatan setelah setahun menanti tanpa kejelasan.
āBesar harapan kami Anggota Dewan dan Disdikbud menindak lanjuti, mengapa Pemprov Lampung tidak mengakomodasi semua guru passing grade di tahun 2021 tanpa terkecuali tanpa membedakan karena status kami sama yaitu P1,ā katanya
“Banyak teman-teman yang usianya sudah mencapai purna bakti bahkan sudah dipecat dari yayasan tidakkah ada empati kepada kami yang tidak memiliki formasi di P3K tahun ini,” ujarnya.
āKami ingin sila ke-5 pancasila ditegakkan, keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia, tanpa membedakan kami guru honorer negeri maupun swasta,ā katanya
Ibram berharap, semoga ada solusi terbaik dari perjuangan ini, kejelasan untuk kami guru-guru swasta istilah Dpk untuk swasta diperbantukan sementara di yayasan jika memang induk di negeri tidak bisa digeser. (*)