Pj Bupati Aceh Barat Buka Rapat Fasilitasi Permasalahan Pertanahan Trans Alpen

0
414

ACEH BARAT, WARTAALAM.COM – Penjabat (Pj) Bupati Aceh Barat, Mahdi Efendi, Rabu (19/10/2022), membuka Rapat Fasilitasi Penanganan Permasalahan Pertanahan Transmigrasi lokasi UPT. IV Sp. 6 Alue Peunyareng (Alpen), Kecamatan Meureubo, Kabupaten Aceh Barat, di Aula Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Distransnaker) kabupaten setempat.

Rapat fasilitasi mencari solusi persoalan tanah tersebut turut dihadiri Analis Kebijakan Ahli Madya pada Direktorat Jenderal Pembangunan dan Pengembangan Kawasan Transmigrasi Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia, Edy Wibowo, Kabid Pengembangan Kawasan Transmigrasi Disnakermobduk Aceh, Marwan, unsur Forkopimda, para kepala SKPK terkait, camat, dan unsur Muspika Meureubo, Pj Keuchik UPT. IV Sp. 6 Alue Peunyareng, serta tokoh masyarakat.

Pj Bupati Aceh Barat, Mahdi Efendi menyampaikan, rapat fasilitasi yang diinisiasi Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Aceh Barat bertujuan memetakan dan menemukan solusi permasalahan pertanahan transmigrasi di lokasi UPT. IV Sp. 6 Alue Peunyareng Kecamatan Meureubo Kabupaten Aceh Barat.

Menurut Mahdi, masyarakat transmigran berhak mendapatkan hak normatif berupa lahan pekarangan dan lahan usaha dengan status hak milik. Sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang Undang Nomor 29 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 15 Tahun 1997 tentang Ketransmigrasian.

“Pertemuan ini merupakan bagian penting dari upaya mendorong percepatan penyelesaian permasalahan tanah transmigrasi, semua hambatan dan kendala yang ada dapat didiskusikan, untuk menemukan solusi tercapainya suatu kepastian hak warga transmigrasi di Aceh, khususnya yang berada di wilayah Kabupaten Aceh Barat,” katanya.

Pemkab Aceh Barat, kata dia, akan mendukung penuh penyelesaian permasalahan tanah transmigrasi itu mengingat persoalan tersebut menjadi suatu permasalahan yang belum terselesaikan dan masih menjadi pembahasan sejak awal upaya penyelesaiannya pada 2017.

“Penyelesaiannya diperlukan fleksibilitas dan koordinasi yang baik dengan melibatkan banyak pihak, serta menghilangkan ego sektoral dalam merumuskan solusi,” kata Mahdi.

Dia juga telah meminta kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Aceh Barat menyusun jadwal dan rencana tahapan penyelesaian melalui koordinasi dengan seluruh pihak terkait, sehingga segera menuntaskan dan mengatasi permasalahan pertanahan transmigrasi dan kesejahteraan masyarakat tercapai secara optimal.

Sementara itu, Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Aceh Barat, Muliyani mengatakan, pertemuan itu bertujuan menginventarisasi permasalahan dan mencari solusi penyelesaian masalah pertanahan transmigrasi lokasi UPT. IV Sp. 6 Alue Peunyareng, Kecamatan Meureubo, Kabupaten Aceh Barat.

“Semoga dengan pertemuan ini, kami bisa mendapat solusi terbaik terhadap permasalahan pertanahan transmigrasi di Kabupaten Aceh Barat, sehingga kami bisa meningkatkan kualitas infrastruktur dan kesejahteraan masyarakat di kawasan transmigrasi,” katanya.

Lokasi transmigrasi di Kabupaten Aceh Barat ada di lima kecamatan, di antaranya Transmigrasi UPT Drien Sibak, Kecamatan Sungai Mas (80 KK binaan), Transmigrasi UPT Gunong Pulo (100 KK Kecamatan Arongan Lambalek), Transmigrasi UPT Alue Keumuneng (130 KK di Woyla Barat), Transmigrasi UPT Simpang Teumarom (97 KK di Kecamatan Woyla Barat), serta Transmigrasi UPT IV Sp.6 (300 KK di Kecamatan Meurebo). (muh)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini