SURABAYA, WARTAALAM.COM – Pakar Kesehatan Universitas Muhammadiyah (UM) Surabaya Dede Nasrullah S.Kep., Ns menjelaskan bahaya gas air mata yang dapat menyebabkan iritasi pada mata, sistem pernapasan, dan kulit.
Dede Nasrullah di Surabaya, Minggu (2/10/2022), mengatakan gas air mata mengandung tiga kumpulan bahan kimia, yang sering digunakan chloroacetophenone yang disingkat dengan CN dan chlorobenzylidenemalononitrile yang disingkat CS.
“Paparan bahan kimia tersebut secara langsung dapat menyebabkan iritasi pada mata, sistem pernapasan dan kulit,” kata Dede, dosen Fakultas Ilmu Kesehatan UM Surabaya.
Menurut dia, senyawa CS tersebut biasanya diformulasikan dengan beberapa bahan kimia, terutama pelarut metil isobutil keton (MIBK) yang digunakan sebagai pembawa.
“Senyawa CS ini yang berhubungan dengan reseptor syaraf yang dapat menyebabkan rasa nyeri, ketika gas air mata terpapar di kulit, terutama pada bagian wajah dan mata akan menimbulkan rasa perih dan pedih,” ujar dia.
Selain itu, kata dia, mengalami beberapa nyeri gas air mata dapat juga menimbulkan rasa gatal pada kulit, panas, dan penglihatan kabur.
Gejala lainnya, yaitu terkait dengan pernapasan dapat dialami, seperti sulit bernapas, batuk, mual dan muntah.
Dede menjelaskan yang bisa dilakukan pertama ketika terkena gas air mata adalah menyiram bagian tersebut dengan air bersih yang mengalir, karena air ini dapat menurunkan konsentrasi senyawa CS dalam formulasi.
“Kedua, tutup dengan rapat hidung, mata dan mulut bisa dengan menggunakan masker untuk meminimalisasi terhirupnya gas tersebut,” kata dia.
Ketiga, segera ganti pakaian yang sudah terkontaminasi dan jangan sampai terkena atau menyentuh anggota tubuh.
“Keempat, segera menjauh dari area yang terdampak gas air mata. Terakhir carilah pertolongan medis, jika masih ada efek akibat gas air mata 20 menit setelahnya atau jika mengalami sesak segera minta pertolongan medis,” ujar Dede.
Sementara itu, terkait penggunaan gas air mata dalam pertandingan sepak bola, Dede menilai pengamanan dengan menggunakan gas air mata tersebut merupakan pelanggaran kode etik keamanan FIFA.
Apalagi, dampak dari akibat gas air mata tersebut dengan kondisi stadion yang sangat penuh sesak dan tidak kondusif seharusnya pihak berwajib dapat melakukan tindakan pengamanan yang lainnya. (dbs)-