LAMPUNG TIMUR, WARTAALAM.COM – Tidak dapat merealisasikan kewajibanya merupakan fakta karut marutnya sistem keuangan Pemerintah Kabupaten Lampung Timur (Lamtim) Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) bersama Sekretaris Daerah (Sekda), alih-alih menjawab pertanyaan publik, tetapi melempar persoalan kepada Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo), berdalih satu pintu sebagai juru bicara pemerintah.
Begitulah kondisi pemerintah Kabupaten Lampung Timur saat ini.
Selasa lalu, M. Jusuf sekretaris daerah setempat meminta wartawan konfirmasi kepada Diskominfo.
“Jangan paksa saya untuk bicara, saya sudah sering dibuli, silahkan ke Kominfo sesuai foksinya,” ujar Jusuf kepada wartaalam.
Ironisnya, Rabu ( 28/9/2022) saat dimintai konfirmasinya, kepala Diskominfo justru tidak dapat memberikan banyak penjelasan terkait persoalan keuangan tersebut, lantaran belum mendapatkan bahan dari instansi terkait.
Kadiskominfo. Mansur Syah hanya menjawab normatif, seperti apa yang sudah disampaikan sebelumnya.
Kepemimpinan dan pejabat tekhnis tak mampu atau sengaja berbohong
Publik dan masyarakat menyoroti adanya sesuatu yang ganjil dalam pengelolaan keuangan kabupaten berjuluk Bumei Tuwah Bepadan itu.
Mengingat hak dari pada perangkat. Kepala desa beserta aparatur pemerintahan desa yang telah dianggarkan melalui Anggaran Dana Desa (ADD) tidak dapat tersalurkan sesuai aturan.
Rabu ( 28/9/2022), Ibrahim Restusaka pemimpin pergerakan Aparatur Pemerintahan Desa tegas menyatakan ada niatan yang tidak baik dari pejabat daerah Lampung Timur saat ini, yang dengan sengaja tidak menyalurkan ADD sesuai Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 02 Tahun 2022 tentang petunjuk tata cara pengalokasian Alokasi Dana Desa (ADD) Kabupaten Lampung Timur Tahun Anggaran 2022.
Alokasi Dana Desa (ADD) umum bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun berjalan Rp. 172.448.280.000, (seratus tujuh puluh dua milyar empat ratus empat puluh delapan juta dua ratus delapan puluh ribu rupiah).
untuk pembayaran ADD Tahap IV Tahun Anggaran 2021.
Dan ADD Tahap I sampai dengan Tahap III dibayarkan Tahun Anggaran 2022 (APBD Murni Red).
Di dalam Perbup itu pun jelas menyebutkan untuk ADD pada Tahap IV Tahun Anggaran 2022 akan dianggarkan pada APBD Perubahan Tahun Anggaran 2022.
“Faktanya, tahun 2022 hanya dibayarkan satu triwulan (tahap 1), yaitu Januari sampai dengan Maret, setelah kami aksi dan perintah Kemendagri, Pemda baru bayar triwulan 2, itupun tidak penuh (hanya siltap Red) lainya tidak dibayar, dengan alasan belum teranggarkan, dan menunggu APBD Perubahan, kami lihat Perbup jelas, yang harus di bayar sebelum perubahan yaitu tiga (3) Triwulan, dan Triwulan empat dibayar pada ABBD Perubahan, kan sangat jelas ini Pemerintah Kabupaten Lampung Timur ini berbohong dengan kami,” ujar Ibrahim pemimpin pergerakan Aparatur Pemerintahan Desa. (fir)