LAMPUNG SELATAN – WARTAALAM.COM – Sekretaris Daerah Kabupaten Lampung Selatan (Sekda Lamsel) Thamrin mempimpin apel mingguan di lingkungan pemerintah kabupaten setempat, Senin (22/8/2022).
Seperti biasanya, apel yang dilaksanakan di Lapangan Korpri itu, diikuti para pejabat pimpinan tinggi paatama, pejabat administrator, pejabat pengawas, serta seluruh staf Aparatur Sipil Negara (ASN), serta Tenaga Harian Lepas Sukarela ( THLS).
Thamrin mengatakan, penyusunan APBD tahun 2023 sudah memasuki tahapan penyempurnaan KUA-PPAS, untuk itu kepada kepala perangkat daerah sebagai PA (Pengguna Anggaran) segera melaksanakan proses penyusunan APBD sesuai kebutuhan penyelenggaraan urusan pemerintah daerah dengan tetap memperhatikan kemampuan daerah.
“Karena dengan keterbatasan anggaran kita saat ini harus dapat memilih dan memilah kegiatan yang benar-benar menjadi prioritas pembangunan dalam perangkat daerah yang tentunya harus sinkron dengan prioritas pembangunan nasional. Dengan terus mengembangkan inovasi-inovasi cerdas dengan menggali potensi daerah yang akan berdampak positif terhadap peningkatan PAD,” ujarnya.
Thamrin mengatakan, Kabupaten Lampung Selatan mendapat hasil penilaian Kepatuhan Standar Pelayanan tahun 2021 masuk dalam Predikat Kepatuhan Sedang ( zona kuning) dan untuk tahun 2022 dalam penilaian yang dilakukan Ombudsman ada perubahan nama kegiatan menjadi Penilaian Penyelenggaraan Pelayanan Publik.
Dalam rangka peningkatan kualitas penyelenggaraan pelayanan publik, Ombudsaman mendorong penyelenggaraan pelayanan publik untuk mematuhi amanat Undang Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, ucapnya.
Dia menuturkan, ada enam lokus penilaian tahun 2022, Dinas Pendidikan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, UPTD Puskesmas Kalianda dan UPTD Puskesmas Way Urang.
“Untuk itu saya minta dinas dan Instansi yang memberikan pelayanan masyarakat benar-benar menjalankan tugas dan fungsinya dengan baik, persiapkan apa yang dibutuhkan untuk Penilaian Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2022 ini,” tuturnya. (hen/amar/kmf)