Kapekon Harus Terapkan Prinsip 100-0-100

0
180

PRINGSEWU – WARTAALAM.COM – Para kepala pekon ( kapekon) di Kabupaten Pringsewu, Lampung diminta menerapkan prinsip 100-0-100 dalam mengelola tata pemerintahan dan keuangan.

Prinsip 100-0-100 dimaksud 100% benar dalam perencanaan program, 0% kesalahan serta 100% benar dalam laporan pertanggungjawaban.

Permintaan tersebut disampaikan Sekretaris Daerah Kabupaten Pringsewu Heri Iswahyudi melalui sambutan tertulis Penjabat Bupati Pringsewu Adi Erlansyah saat membuka pelatihan awal masa jabatan kepala pekon, di Hotel Royal Marisa, Pringombo, Pringsewu Timur, Senin (8/8/2022).

Menurutnya, melalui penerapan prinsip-prinsip tersebut, akan membawa keberkahan bagi para kepala pekon dalam memimpin roda pemerintahan.

“Kita pahami bersama, tata kelola pemerintahan pekon yang baik adalah pengelolaan pemerintahan pekon yang menjunjung tinggi transparansi, akuntabilitas, responsibilitas, kesetaraan serta berpegang teguh pada aturan dan prosedur yang berlaku,” ujarnya.

Tata kelola pemerintahan pekon yang baik harus dilakukan secara terstruktur dan sistematis, agar pekon bukan hanya bisa mempertanggungjawabkan anggaran kegiatan atau hanya menggugurkan kewajiban, tetapi juga meningkatkan daya saing pekon.

Dengan pengelolaan yang baik, pemerintah pekon akan memiliki arah dan tujuan yang jelas, yang harus dicapai dan diwujudkan, katanya.

Dan untuk mewujudkan hal tersebut, kata dia, maka perencanaan yang baik merupakan kunci utama.

Selanjutnya, yang juga sangat penting adalah sinergitas dengan lembaga pekon dan unsur masyarakat.

Perencanaan pembangunan pekon merupakan proses tahapan kegiatan yang diselenggarakan pemerintah pekon dengan melibatkan lembaga dan unsur masyarakat secara partisipatif guna pemanfaatan dan pengalokasian sumberdaya pekon dalam rangka mencapai tujuan pembangunan pekon, meliputi berbagai bidang penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pemberdayaan masyarakat, pembinaan kemasyarakatan serta penanggulangan bencana, keadaan darurat dan mendesak, katanya.

Menurut dia, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, kepala pekon yang telah dilantik wajib mengikuti pelatihan awal masa jabatan dengan berbagai materi yang menyangkut kepemimpinan, tugas pokok dan fungsi, perencanaan pembangunan, penyusunan regulasi, susunan organisasi dan tata kerja pemerintahan pekon, pengangkatan dan pemberhentian aparatur pekon serta pengelolaan keuangan pekon.

Melalui pelatihan itu diharapkan memberikan pemahaman yang lebih luas tentang tugas, kewenangan, hak dan kewajiban kepala pekon dalam menjalankan kepemimpinan penyelenggaraan tata kelola pemerintahan pekon.

Para kepala pekon (kepala desa) dapat memahami tata kelola pemerintahan pekon yang baik dan benar, katanya.

Sementara itu, Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pekon (PMP) Kabupaten Pringsewu Tri Haryono. dalam laporannya menerangkan pelatihan awal masa jabatan kepala pekon diikuti 19 kepala pekon hasil Pemilihan Kapekon e-Voting Serentak se-Kabupaten Pringsewu 2022 serta 2 kepala pekon Pergantian Antarwaktu (PAW), berlangsung selama tiga hari (8-10 Agustus 2022).

Pelatihan ini dalam rangka memberikan pemahaman tentang tugas, kewenangan, hak dan kewajiban kepala pekon dalam menjalankan pepemimpinan penyelenggaraan tata kelola pemerintahan pekon, katanya.

Acara pembukaan pelatihan awal masa jabatan kepala pekon yang menghadirkan narasumber Roni Abu Hasan dari Balai Pemerintahan Desa Wilayah Sumatera Kementerian Dalam Negeri, serta dari intern Pemkab Pringsewu dan Kodim 0424 ini dihadiri Dandim 0424 yang diwakili Kapten Inf. Rahmat Kartolo, Kadis Pemberdayaan Masyarakat dan Pekon Kabupaten Pringsewu Iskandar Muda, Kadis Kependudukan dan Pencatatan Sipil Nazri Syauti, Sekretaris Inspektorat Yanuar Haryanto, Kabag Hukum Aditya Gumilang, serta para camat di lingkungan Pemkab Pringsewu.(ade)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini