Wartaalam.com
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Wartaalam.com
Minggu, Mei 29, 2022
Advertisement
ADVERTISEMENT
  • UTAMA
  • Nasional
  • Daerah
    • Lampung
  • Internasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum & Kriminal
  • Pertanian
  • Hiburan
    • Kesehatan
    • Tips & Triks
    • Olah Raga
    • Selebriti
    • Viral
    • Pariwisata
  • OPINI
  • Teknologi
Hasil Tidak Ditemukan
Lihat Semua Hasil
  • UTAMA
  • Nasional
  • Daerah
    • Lampung
  • Internasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum & Kriminal
  • Pertanian
  • Hiburan
    • Kesehatan
    • Tips & Triks
    • Olah Raga
    • Selebriti
    • Viral
    • Pariwisata
  • OPINI
  • Teknologi
Hasil Tidak Ditemukan
Lihat Semua Hasil
Hasil Tidak Ditemukan
Lihat Semua Hasil
Home Daerah

Kemenag Lampung Dorong UMK Melakukan Sertifikasi Halal

Januari 20, 2022
in Daerah, Ekonomi, Lampung
0 0
Kemenag Lampung Dorong UMK Melakukan Sertifikasi Halal
0
Bagikan
1
Dilihat
Share on FacebookShare on Twitter

BANDAR LAMPUNG – WARTAALAM.COM – Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Lampung mendorong agar usaha mikro kecil (UMK) berbondong-bondong melakukan sertifikasi halal pada produknya.

“Kami dorong pelaku UMK di Lampung dapat memanfaatkan penurunan harga untuk mendapatkan sertifikat halal,” kata Kepala Kanwil Kemenag Lampung, Juanda Naim, di Bandar Lampung, Kamis (20/1/2022).

Menurutnya, penurunan harga menjadi Rp650 ribu sangat membuka kesempatan bagi produk-produk UMK yang bergerak di sektor konsumsi mendapatkan sertifikat halal.

Terlebih, kata dia, pemerintah tahun ini telah membuka secara luas pendaftaran secara online bagi pelaku UMKM yang ingin mendapatkan sertifikat halal dengan porsi 3.000 satu tahun.

Menurut dia, kalau dahulu dijatah, Lampung 200 UMKM untuk sertifikat halal, daerah lain sekian dan selanjutnya, kalau sekarang tidak, porsi 3.000 untuk setahun, sehingga yang daftar terlebih dahulu itu akan diproses dan verifikasi Satuan Tugas (Satgas).

Menurutnya, sertifikat halal sangat penting dimiliki pelaku UMK terutama produk-produk  makanan, mengingat Indonesia merupakan negara mayoritas umat muslim.

Dengan produk UMKM memiliki sertifikat halal, ini akan membuat masyarakat lebih nyaman dan ada ketenangan saat mengkonsumsinya, ujarnya.

Sebelumnya, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama menurunkan biaya sertifikasi halal reguler (berbayar), khususnya bagi usaha mikro dan kecil (UMK), yang sebelumnya sebesar Rp3 juta hingga Rp4 juta kini hanya Rp650 ribu.

Dengan ketentuan tarif sertifikasi halal di antaranya, untuk UMK berlaku tarif Rp0 melalui mekanisme self declare atau deklarasi halal secara mandiri.

Sementara biaya sertifikasi halal reguler untuk UMK dipatok Rp650 ribu.

Dengan rincian, Rp300 ribu untuk pendaftaran dan penetapan kehalalan produk, Rp350 ribu untuk pemeriksaan kehalalan produk oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH). (*)

Tags: Bandar LampungDaerahEkonomiLampung
SendShareTweet
Berita Sebelum

Wakil Bupati Pringsewu Tinjau Cabai Organik Tanpa Pestisida

Berita Berikut

PWI dan IKWI Pringsewu Ikuti Vaksinasi Booster

Berita Berikut
Kemenag Lampung Dorong UMK Melakukan Sertifikasi Halal

PWI dan IKWI Pringsewu Ikuti Vaksinasi Booster

Komentar Tentang Berita

Hasil Tidak Ditemukan
Lihat Semua Hasil
Wartaalam.com

Warta Alam Adalah Portal Berita Online Yang Menyajikan Berita - Berita Seputar Lampung, Sumatera, Nasional dan Internasional Secara Akurat.

  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Wartaalam.com

© 2020 Wartaalam.com - Bergerak Bersama Rakyat Wartaalam.

Hasil Tidak Ditemukan
Lihat Semua Hasil
  • UTAMA
  • Nasional
  • Daerah
    • Lampung
  • Internasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum & Kriminal
  • Pertanian
  • Hiburan
    • Kesehatan
    • Tips & Triks
    • Olah Raga
    • Selebriti
    • Viral
    • Pariwisata
  • OPINI
  • Teknologi

© 2020 Wartaalam.com - Bergerak Bersama Rakyat Wartaalam.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist