Wartaalam.com
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Wartaalam.com
Sabtu, Mei 28, 2022
Advertisement
ADVERTISEMENT
  • UTAMA
  • Nasional
  • Daerah
    • Lampung
  • Internasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum & Kriminal
  • Pertanian
  • Hiburan
    • Kesehatan
    • Tips & Triks
    • Olah Raga
    • Selebriti
    • Viral
    • Pariwisata
  • OPINI
  • Teknologi
Hasil Tidak Ditemukan
Lihat Semua Hasil
  • UTAMA
  • Nasional
  • Daerah
    • Lampung
  • Internasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum & Kriminal
  • Pertanian
  • Hiburan
    • Kesehatan
    • Tips & Triks
    • Olah Raga
    • Selebriti
    • Viral
    • Pariwisata
  • OPINI
  • Teknologi
Hasil Tidak Ditemukan
Lihat Semua Hasil
Hasil Tidak Ditemukan
Lihat Semua Hasil
Home Daerah

Pemkot Metro Dapatkan Persub Raperda RTRW dari Kementerian ATR/BPN RI

Desember 28, 2021
in Daerah, Lampung
0 0
Kembangkan Desa Wisata, Universitas Gunadarma Jajaki Kerja Sama dengan Pemkab Lamsel
0
Bagikan
1
Dilihat
Share on FacebookShare on Twitter

KOTA METRO – WARTAALAM.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Metro mendapatkan Persetujuan Substansi (Persub) atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Metro Tahun 2021-2041 dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN RI.

Hal tersebut setelah diserahkannya dokumen Persub RTRW Kota Metro Tahun 2021-2041 Direktur Pembinaan Perencanaan Tata Ruang Daerah Wilayah I Kementerian ATR/BPN RI Reny Windyawati kepada Wali Kota Metro Wahdi Siradjuddin, di aula Hotel Grand Mahakam, Jakarta Selatan, Selasa (28/12/2021).

Wali Kota Metro Wahdi Siradjuddin menjelaskan, latar belakang revisi RTRW Kota Metro Tahun 2021-2041 adalah hasil dari peninjauan kembali RTRW Kota Metro dan penetapan batas administrasi wilayah Kota Metro.

“Iya jadi latar belakang dari revisi RTRW Kota Metro adalah hasil peninjauan kembali dan penetapan batas administrasi wilayah antara Kota Metro dengan Kabupaten Lampung Timur, dan Kota Metro dengan Kabupaten Lampung Tengah,” ujarnya.

Dia mengatakan, Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Metro bertujuan pelaksanaan pembangunan yang berkesinambungan dalam rangka meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan masyarakat Kota Metro.

Pada saat kegiatan forum lintas sektor tanggal 23 November 2021, Plt Dirjen Tata Ruang Kementerian ATR/BPN RI Abdul Kamarzuki menuturkan, setelah dilakukan pembahasan lintas sektor ini, pemerintah daerah hanya diberikan waktu 20 hari untuk diterbitkan Persetujuan Substansi (Persub) Kementerian ATR/BPN, dan pada saat ini Kota Metro beserta Kota Pematangsiantar yang sudah sesuai prosedur.

Sesuai yang termuat dalam UUCK, setelah persub terbit, pemerintah daerah hanya punya waktu selama dua bulan untuk menetapkan Perda RTRW dan satu bulan untuk menjadi Perkada RDTR, ujarnya.

Oleh karena itu, kata dia pula, bupati, wali kota atau wakilnya harus hadir dalam pembahasan forum lintas sektor, karena produk yang dihasilkan nantinya berujung menjadi peraturan daerah (perda) untuk RTRW, dan RDTR akan menjadi peraturan kepala daerah (perkada). (fan)

Tags: DaerahLampungMetro
SendShareTweet
Berita Sebelum

Bupati Lamsel Terima LHP atas Efektivitas Pengelolaan Penanggulangan Pra Bencana dari BPK

Berita Berikut

Bupati Lamsel Berikan Bantuan Bedah Rumah dan Bencana Angin Puting Beliung

Berita Berikut
Bupati Lamsel Berikan Bantuan Bedah Rumah dan Bencana Angin Puting Beliung

Bupati Lamsel Berikan Bantuan Bedah Rumah dan Bencana Angin Puting Beliung

Komentar Tentang Berita

Hasil Tidak Ditemukan
Lihat Semua Hasil
Wartaalam.com

Warta Alam Adalah Portal Berita Online Yang Menyajikan Berita - Berita Seputar Lampung, Sumatera, Nasional dan Internasional Secara Akurat.

  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Wartaalam.com

© 2020 Wartaalam.com - Bergerak Bersama Rakyat Wartaalam.

Hasil Tidak Ditemukan
Lihat Semua Hasil
  • UTAMA
  • Nasional
  • Daerah
    • Lampung
  • Internasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum & Kriminal
  • Pertanian
  • Hiburan
    • Kesehatan
    • Tips & Triks
    • Olah Raga
    • Selebriti
    • Viral
    • Pariwisata
  • OPINI
  • Teknologi

© 2020 Wartaalam.com - Bergerak Bersama Rakyat Wartaalam.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist