Antisipasi Kerusakan Konstruksi Bendungan Margatiga, BBWS Mesuji Sekampung Lakukan Sosialisasi

0
118

LAMPUNG SELATAN – WARTAALAM.COM – Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Mesuji Sekampung melakukan sosialiasi terkait Rencana Tindak Darurat (RTD) Bendungan Margatiga, Lampung Timur, secara virtual, Jumat (22/10/2021).

Kegiatan itu diikuti Pemerintah Kabupaten Lampung Timur dan Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan, sebagai wilayah yang diperkirakan akan terdampak apabila terjadi kegagalan konstruksi Bendungan Margatiga, pada wilayah hilir.

Nampak hadir dalam kegiatan, Asisten Bidang Ekonomi dan Pembangunan Muhadi serta beberapa stakeholder terkait lainnya, mengikuti dari Aula Krakatau melalui aplikasi zoom meeting.

Sosialisasi RTD Bendungan Margatiga dilaksanakan guna menyiapkan sejumlah langkah antisipasi yang dapat dilakukan pemerintah daerah dan masyarakat, apabila terjadi keruntuhan konstruksi Bendungan Margatiga.

Untuk Kabupaten Lampung Selatan, wilayah yang diperkirakan akan terdampak, Kecamatan Jati Agung, Kecamatan Tanjung Sari, Kecamatan Tanjung Bintang, Kecamatan Natar, Kecamatan Katibung, Kecamatan Merbau Mataram.

Selanjutnya, Kecamatan Way Sulan, Kecamatan Candipuro, Kecamatan Palas, Kecamatan Penengahan dan Kecamatan Sragi. Dengan total terdampak sekira 8.882 jiwa.

Kepala BBWS Mesuji Sekampung Abdul Muis, mengatakan, pembangunan bendungan dapat dikatakan aman, apabila dilaksanakan sesuai dengan konsepsi dan kaidah-kaidah keamanan bendungan yang tertuang dalam Norma, Standar Pedoman dan Manual (NSPM) yang berlaku.

Dia mengatakan, konsepsi keamanan bendungan terdiri dari tiga pilar. Di antaranya, keamanan struktur, pemantauan, pemeliharaan dan operasi dan kesiapsiagaan tanggap darurat.

“Nah keamanan struktur, aman terhadap keamanan struktur dari bangunan. Kemudian, kesiapsiagaan tanggap darurat. Ini yang harus kita siapkan apabila terjadi beberapa hal yang bersifat darurat,” katanya.

Sementara, perwakilan dari PT. Dehas Infamedia Karsa Joko Herdiyanto, mengatakan, pembangunan Bendungan Margatiga telah dibangun sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Sehingga, bendungan tersebut dapat dikatakan cukup aman untuk masyakat.

Namun demikian, guna mengantisipasi adanya dampak dari kerusakan konstruksi pada bendungan tersebut. Perlu disusun langkah-langkah yang dapat dilakukan pemerintah dan masyarakat, guna meminimalisasi kerugian dari hal tersebut.

“Bendungan dibangun dengan cukup aman. Namun demikian karena buatan manusia kita harus melakukan antisipasi. Selaku pemerintah kita harus melindungi masyarakatnya apabila terjadi sesuatu pada bendungan tersebut,” ujarnya.

Untuk itu, kata Joko, penyusunan RTD sangat perlu untuk dilakukan oleh stakeholder terkait. Dimana, RTD merupakan sebuah dokumen yang berisi petunjuk, apabila terjadi keadaan darurat pada suatu wilayah.

Dengan demikian, petugas maupun masyarakat akan dengan mudah menghadapi kondisi-kondisi darurat, yang mungkin akan terjadi pada beberapa waktu mendatang.

Di dalam RTD ada petunjuk-petunjuk apa yang harus dilakukan oleh petugas apabila terjadi kondisi-kondisi darurat. Contoh di lampiran 5, ada gejala probem apa yang terjadi dan bagaimana penanganannya. Bahkan, dalam RTD juga terdapat lokasi-lokasi pengungsian untuk masyarakat terdampak, katanya.

Untuk diketahui, guna mempermudah petugas dan masyarakat dalam menemukan lokasi pengungsian. Saat ini, sedang dikembangkan aplikasi yang dapat digunakan untuk mendeteksi lokasi pengungsian terdekat dari lokasi pengguna. (tim)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini