Div Humas Polri Berikan Pencerahan Pencegahan Paham Radikalieme di Ponpes Roudlatul Qur’an Metro

0
128

KOTA METRO – WARTAALAM.COM – Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad bersama tim Divisi Hubungan Masyarakat (Div Humas) Polri dan Kapolres Metro AKBP Yuni Iswandari Yuyun bersilahturahmi ke Pondok Pesantren Roudlatul Qur’an 1 Kampus Tamaddun, di Kota Metro, Kamis (9/9/2021).

Kunjungan tersebut sekaligus memberikan pencerahan kepada para santri dan pengurus ponpes tentang pencegahan dan penanggulangan paham radikal dan terorisme.

Pimpinan Yayasan Ponpes Roudlatul Quran 1 Kampus Tamaddun, Gus Yahya menyambut baik kedatangan tim dari Div Humas Polri ke Ponpes Roudlatul Qur’an untuk bersilahturahmi sekaligus memberikan pencegahan dan penanggulangan paham radikal dan terorisme.

Ketua Tim Subsatgas Banops Div Humas Polri Kombes Pol. Hendra Rochmawan mengatakan, kedatangan dari tim Div Humas Polri bertujuan memberikan materi kepada pengurus dan para santri  di Ponpes Roudlatul Qur’an tentang kegiatan pencegahan dan penanaman terhadap ketahanan masyarakat untuk tidak terpapar paham radikalisme.

“Mari bersama-sama kita lawan radikalisme, terorisme musuh kita bersama, semoga Allah senantiasa memberikan perlindungan kepada masyarakat bangsa dan negara,” kata Hendra.

Tim Div Humas Polri juga menghadirkan nara sumber dari Pengurus Harian Badan Penanggulangan Ekstremisme dan Terorisme MUI Pusat,  Muhammad Makmun Rasyid untuk menyampaikan materi paparan tentang kontra radikal.

M. Makmun Rasyid mengatakan, terorisme, tindakan kejahatan terhadap kemanusiaan dan peradaban yang menimbulkan ancaman serius terhadap kedaulatan negara, bahaya terhadap keamanan perdamaian dunia serta merugikan kesejahteraan masyarakat, hal ini sesuai dengan fatwa MUI Nomor 3 Tahun 2004.

Terorisme adalah bentuk kejahatan yang terorganisasi dengan baik “well organized”, bersifat transnasional dan digolongkan sebagai kejahatan luar biasa extra ordinary crime yang tidak membeda bedakan sasaran indiskrimatif. Kegiatan kontra radikal teroris secara simultan dan efektif harus dilakukan segenap pemerintah dan masyarakat.

Tidak ada istilah mengkambing hitamkan polisi-tentara sebagai badan yang bertanggung jawab secara struktural kenegaraan. Masyarakat perlu terlibat dan dilibatkan sebagaimana amanat UUD 1945 untuk sama sama menjaga NKRI, kata Makmun Rasyid.

“Terorisme tidak dibenarkan dalam bentuk apapun, hukum melakukan teror adalah haram, baik dilakukan perseorangan, kelompok maupun negara, saya mengajak seluruh stakeholders benar-benar konsisten dalam mengejawantahkan nilai nilai Pancasila dalam seluruh kebijakan dan tidak dimanfaatkan kelompok transnasional atau yang terafiliasi dengan gerakan radikal teroris,” katanya. (fan)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini