Wartaalam.com
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Wartaalam.com
Jumat, Mei 20, 2022
Advertisement
ADVERTISEMENT
  • UTAMA
  • Nasional
  • Daerah
    • Lampung
  • Internasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum & Kriminal
  • Pertanian
  • Hiburan
    • Kesehatan
    • Tips & Triks
    • Olah Raga
    • Selebriti
    • Viral
    • Pariwisata
  • OPINI
  • Teknologi
Hasil Tidak Ditemukan
Lihat Semua Hasil
  • UTAMA
  • Nasional
  • Daerah
    • Lampung
  • Internasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum & Kriminal
  • Pertanian
  • Hiburan
    • Kesehatan
    • Tips & Triks
    • Olah Raga
    • Selebriti
    • Viral
    • Pariwisata
  • OPINI
  • Teknologi
Hasil Tidak Ditemukan
Lihat Semua Hasil
Hasil Tidak Ditemukan
Lihat Semua Hasil
Home Daerah

PT HK Cabut Penyekatan di Tol Bakter

Agustus 7, 2021
in Daerah, Lampung, Nasional
0 0
PTMSI Lampung Gelar Kejuaraan Provinsi 2021
0
Bagikan
5
Dilihat
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – WARTAALAM.COM – “Pada dasarnya kami mengikuti arahan dari para regulator, karena untuk pelaksanaan di lapangannya lebih banyak melibatkan pihak kepolisian
Bandar Lampung- PT Hutama Karya selaku pengelola Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) menyatakan penyekatan yang berada di ruas Tol Bakauheni-Terbanggi Besar (Bakter) resmi ditiadakan atau dilakukan pencabutan.

Executive Vice President (EVP) Divisi Operasi dan Pemeliharaan Jalan Tol (OPT) Hutama Karya J Aries Dewantoro mengatakan pencabutan penyekatan tersebut sesuai dengan arahan dari Pemerintah dan kepolisian selaku pelaksana kegiatan penyekatan .

“Pada dasarnya kami mengikuti arahan dari para regulator, karena untuk pelaksanaan di lapangannya lebih banyak melibatkan pihak kepolisian,” ujar J Aries Dewantoro, Jumat (6/8/2021),

Aries mengatakan bahwa di luar ruas Tol Bakter, penyekatan di ruas Medan-Binjai (Mebi) dan ruas Terbanggi Besar-Pematang Panggang-Kayu Agung (Terpeka) masih tetap dilaksanakan sampai saat ini.

Untuk di Gerbang Tol (GT) Binjai, GT Simpang Pematang, dan GT Kayu Agung masih kami lakukan penyekatan dan belum ada arahan untuk pencabutan. Sehingga, pengguna jalan yang ingin melintas di ruas Mebi dan Terpeka diharapkan dapat memperhatikan protokol kesehatan dan menyiapkan dokumen persyaratan seperti sertifikat vaksin, surat tes PCR/antigen dengan hasil yang menunjukkan keterangan negatif dari Covid-19 serta Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) agar dapat lolos dari penyekatan, kata EVP OPT Hutama Karya. (amar)

Tags: DaerahJakartaLampungNasional
SendShareTweet
Berita Sebelum

Barca Terpaksa Lepas Messi

Berita Berikut

Kejagung Pecat Jaksa Pinangki Malasari

Berita Berikut
PTMSI Lampung Gelar Kejuaraan Provinsi 2021

Kejagung Pecat Jaksa Pinangki Malasari

Komentar Tentang Berita

Hasil Tidak Ditemukan
Lihat Semua Hasil
Wartaalam.com

Warta Alam Adalah Portal Berita Online Yang Menyajikan Berita - Berita Seputar Lampung, Sumatera, Nasional dan Internasional Secara Akurat.

  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Wartaalam.com

© 2020 Wartaalam.com - Bergerak Bersama Rakyat Wartaalam.

Hasil Tidak Ditemukan
Lihat Semua Hasil
  • UTAMA
  • Nasional
  • Daerah
    • Lampung
  • Internasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum & Kriminal
  • Pertanian
  • Hiburan
    • Kesehatan
    • Tips & Triks
    • Olah Raga
    • Selebriti
    • Viral
    • Pariwisata
  • OPINI
  • Teknologi

© 2020 Wartaalam.com - Bergerak Bersama Rakyat Wartaalam.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist