JAKARTA – WARTAALAM.COM – “Pada dasarnya kami mengikuti arahan dari para regulator, karena untuk pelaksanaan di lapangannya lebih banyak melibatkan pihak kepolisian
Bandar Lampung- PT Hutama Karya selaku pengelola Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) menyatakan penyekatan yang berada di ruas Tol Bakauheni-Terbanggi Besar (Bakter) resmi ditiadakan atau dilakukan pencabutan.
Executive Vice President (EVP) Divisi Operasi dan Pemeliharaan Jalan Tol (OPT) Hutama Karya J Aries Dewantoro mengatakan pencabutan penyekatan tersebut sesuai dengan arahan dari Pemerintah dan kepolisian selaku pelaksana kegiatan penyekatan .
“Pada dasarnya kami mengikuti arahan dari para regulator, karena untuk pelaksanaan di lapangannya lebih banyak melibatkan pihak kepolisian,” ujar J Aries Dewantoro, Jumat (6/8/2021),
Aries mengatakan bahwa di luar ruas Tol Bakter, penyekatan di ruas Medan-Binjai (Mebi) dan ruas Terbanggi Besar-Pematang Panggang-Kayu Agung (Terpeka) masih tetap dilaksanakan sampai saat ini.
Untuk di Gerbang Tol (GT) Binjai, GT Simpang Pematang, dan GT Kayu Agung masih kami lakukan penyekatan dan belum ada arahan untuk pencabutan. Sehingga, pengguna jalan yang ingin melintas di ruas Mebi dan Terpeka diharapkan dapat memperhatikan protokol kesehatan dan menyiapkan dokumen persyaratan seperti sertifikat vaksin, surat tes PCR/antigen dengan hasil yang menunjukkan keterangan negatif dari Covid-19 serta Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) agar dapat lolos dari penyekatan, kata EVP OPT Hutama Karya. (amar)