KPK Eksekusi Mantan Bupati Lampung Tengah ke Lapas Sukamiskin

0
132

JAKARTA – WARTAALAM.COM – KPK akhirnya melakukan eksekusi terhadap mantan Bupati Lampung Tengah Mustafa ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Sukamiskin yang divonis 4 tahun penjara dalam perkara penerimaan suap dan gratifikasi proyek-proyek di Dinas Bina Marga Lampung Tengah.

Jaksa Eksekusi Hendra Apriansyah berdasarkan Putusan Pengadilan Tipikor pada PN Tanjungkarang Nomor 01/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Tjk tanggal 5 Juli 2021 atas nama terpidana Mustafa pada 4 Agustus 2021 telah memasukkan terpidana ke Lapas Klas I Sukamiskin untuk menjalani pidana penjara selama 4 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan, kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Kamis (5/8/2021).

Mustafa sebelumnya sudah menjalani masa hukuman untuk perkara lain yaitu perkara Nomor: 38/Pid.Sus-TPK/2018/PN.JKT.PST yang diputus pada 23 Juli 2018 yaitu terkait pemberian suap kepada beberapa anggota DPRD Lamteng Rp9,695 miliar.

Dalam perkara pemberian suap itu, Mustafa divonis 3 tahun penjara ditambah denda Rp100 juta dan subsider 3 bulan kurungan ditambah pencabutan hak politik selama 2 tahun.

Sedangkan dalam perkara kedua yaitu penerimaan suap terkait pengadaan barang dan jasa di Lampung Tengah tahun anggaran 2018 dan penerimaan gratifikasi dari calon rekanan proyek-proyek di lingkungan Dinas Bina Marga Lampung Tengah 10-20 persen dari nilai proyek sehingga total suap dan gratifikasi yang diterima Mustafa yaitu Rp95 miliar.

Dalam perkara kedua, Mustafa dibebankan membayar denda Rp300 juta, bila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

Terpidana juga dijatuhkan hukuman uang pengganti Rp17,14 miliar yang paling lama 1 bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap tidak dibayar maka harta bendanya disita dan dilelang dan bila terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 2 tahun, ujar Ali.

Selanjutnya Mustafa juga dikenai pencabutan hak politik untuk dipilih dalam jabatan publik selama 2 tahun, terhitung sejak selesai menjalani pidana pokoknya.(*)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini