Lampung Selatan, wartaalam.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) akhirnya menerima dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) APBD setempat Tahun Anggaran (TA) 2020.
Persetujuan itu terungkap dalam pemandangan akhir yang disampaikan masing-masing juru bicara fraksi dalam rapat paripurna terkait pengambilan keputusan terhadap Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Lampung Selatan TA 2020, Kamis (17/6/2021).
Meski disertai sejumlah catatan, tujuh fraksi di DPRD menyetujui Raperda itu untuk disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Tujuh fraksi itu, Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi PAN, Fraksi Partai Golkar, Fraksi Partai Gerindra, Fraksi PKS, Fraksi Partai Demokrat, dan Fraksi PKB.
Sementara Fraksi Gabungan Nasdem Hanura Perindo, tidak mengutus perwakilan untuk menyampaikan pemandangan akhir fraksi karena hadir secara virtual.
“Maka kesimpulan rapat kami hari ini menerima dan menyetujui Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Lampung Selatan TA 2020 untuk disahkan menjadi Peraturan Daerah,” ujar Hendry Rosyadi yang memimpin rapat paripurna seraya mengetuk palu satu kali.
Persetujuan Raperda tersebut ditandai dengan penandatanganan kesepakatan bersama (MoU) antara Bupati Lampung Selatan dan Pimpinan DPRD setempat secara virtual.
Bupati Lampung Selatan, H. Nanang Ermanto menandatangani kesepakatan bersama itu dari Aula Rajabasa, kantor bupati setempat disaksikan Wakil Bupati, Pandu Kesuma Dewangsa, Sekretaris Daerah Kabupaten, Thamrin serta pejabat utama dan Kepala OPD dilingkup Pemkab Lampung Selatan.
Sementara, Ketua DPRD Hendry Rosyadi didampingi Wakil Ketua I Agus Sartono, Wakil Ketua II Agus Sutanto, dan Wakil Ketua III Waris Basuki, menandatangani kesepakatan bersama tersebut dari ruang sidang gedung DPRD setempat.
Bupati Lampung Selatan, H. Nanang Ermanto mengapresiasi pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Lampung Selatan yang telah bekerja keras membahas dan menyetujui Raperda tersebut untuk disahkan menjadi Perda.
“Saya bersyukur pelaksanaan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD ini berjalan dengan baik,” ujar Nanang saat memyampaikan sambutan secara virtual melalui zoom meeting.
Nanang mengatakan, terkait saran, kritik, dan catatan yang disampaikan fraksi dewan ke pemkab, merupakan hal yang wajar untuk penyempurnaan Perda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2020.
Dia menyatakan, menerima secara proporsional saran, kritik, dan catatan itu dan segera menindaklanjuti untuk kemajuan daerah serta kesejahteraan masyarakat.
Sehingga pada masa yang akan datang akan menjadi perbaikan guna tercapainya pengelolaan keuangan daerah yang akuntabel, efisien, efektif, tepat sasaran dan tepat waktu, demi Kabupaten Lampung Selatan yang lebih baik lagi, kata Nanang.
Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, tentang Pengelolaan Keuangan Daerah pasal 196 ayat (1), Rancangan Perda Kabupaten/Kota tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD yang telah disetujui bersama dan Rancangan Perkada Kabupaten/Kota tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD disampaikan kepada Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat paling lambat tiga hari terhitung sejak tanggal persetujuan Rancangan Perda Kabupaten/Kota tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD untuk dievaluasi sebelum ditetapkan bupati/walikota. (amar)