Bupati Pringsewu Sampaikan Ranperda Retribusi Penjualan Produk Usaha Daerah

0
137

PRINGSEWU – WARTAALAM.COM – Bupati Pringsewu, Lampung, Sujadi menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Restribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah dan Pendirian Perusahaan Perseroan Daerah Jaya Sejahtera.

Selain dua Ranperda tersebut, Sujadi juga menyampaikan Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Pringsewu 2020, melalui Rapat Paripurna DPRD, di gedung DPRD setempat, Rabu (2/6/2021).

Rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Pringsewu Suherman, didampingi para wakil ketua DPRD, uga dihadiri Sekretaris Daerah Kabupaten Pringsewu Heri Iswahyudi beserta jajaran pemkab dan Forkopimda Pringsewu.

Sujadi mengatakan, tatacara pertanggungjawaban pelaksanaan APBD diatur dalam PP No: 12 tahun 2019 yang dijabarkan rinci dalam Permendagri No: 77 tahun 2020.

Dengan berpedoman kepada Permendagri tersebut, Pemkab Pringsewu menyusun mekanisme dan prosedur pertanggungjawaban pelaksanaan APBD yang ditetapkan dengan peraturan daerah.

Sementara itu, berdasarkan pasal 31 UU No: 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara, serta UU terkait lainnya, BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung telah memeriksa Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, dan Catatan Atas Laporan Keuangan Kabupaten Pringsewu 2020 yang berakhir pada 31 Desember 2020.

“Alhamdulillah, atas pemeriksaan LKPD Kabupaten Pringsewu Tahun Anggaran 2020, kita memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian,” katanya.

Pencapaian opini WTP tersebut, kata Sujadi, merupakan kali ke-enam berturut-turut bagi Kabupaten Pringsewu.

“Ke
depan, menjadi tugas kita semua untuk mempertahankan capaian tersebut, dengan meningkatkan proses perencanaan, penganggaran, penatausahaan, dan pelaporan yang tertib dengan berpedoman pada peraturan bperundang-undangan yang berlaku, serta prinsip 100-0-100, yakni 100% benar dalam perencanaan program, 0% kesalahan, dan 100% benar dalam laporan pertanggungjawaban,” ujarnya.

Rapat Paripurna DPRD Pringsewu juga mengagendakan penyampaian pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD Pringsewu atas Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2020 tersebut, serta mensahkan 2 Rancangan Peraturan Daerah menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Pringsewu.

Kedua Ranperda tersebut, yakni Ranperda tentang Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah, dan Ranperda tentang Pendirian Perusahaan Perseroan Daerah Pringsewu Jaya Sejahtera. (ade)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini