BANDAR LAMPUNG – WARTAALAM.COM – Dalam kurun waktu kurang dari lima bulan, Pemkab Pringsewu sudah melakukan empat kali rolling yakni: September 2020 , 9/2/2021 dan 19/2/2021 serta pada 25 /2/2021, tentu jika kita bertanya jawabannya seperti biasa, normatif dan klasik. Suatu bentuk penyegaran dan peningkatan kinerja.
Namun sebagai anggota DPRD sekaligus ketua Komisi I DPRD Kabupaten Pringsewu, Provinsi Lampung, perlu mengingatkan kepada pemerintah, rolling yang sering dilakukan dapat berdampak buruk terhadap pelayanan publik.
Kenapa….???
Jika merujuk kepada
UU No: 5 tahun 2014 tentang ASN, PP No: 11 tahun 2017 tentang manajemen PNS. Disana sudah menjelaskan:
Pengembangan karier PNS dilakukan berdasarkan kualifikasi, Kompetensi, penilaian kinerja, dan kebutuhan Instansi ( pasal 69 UU No: 5/2014)
dan diperjelas lagi dalam pasal 72 point 3 :
Promosi pejabat administrasi dan pejabat PNS dilakukan pejabat pembina kepegawaian setelah mendapat pertimbangan dari tim penilaian kinerja .
Yang menjadi pertanyaan:
Apakah rolling yang dilakukan berkali-kali ini sudah mendapat pertimbangan dari tim penilai kinerja…??? Atau didasarkan faktor lain…
Karena jika berdasarkan pertimbangan penilaian tim kinerja, faktanya ada oknum baru empat bulan menduduki jabatan sudah dirolling.
Padahal penilaian kinerja PNS dilakukan mulai dari perencanaan, target, capaian, hasil, dan manfaat yang dicapai.
Jadi Penilaian bisa objektif jika diberikan tenggang bekerja dengan waktu mininal satu tahun anggaran.
Nanti di akhir tahun anggaran dapat dilihat hasilnya.
Kemudian dengan seringnya para pejabat dirolling akan mempengaruhi kinerja Dewan,
Saya ambil contoh,
Sering ketika kami hearing atau Rapat Dengar Pendapat dengan OPD untuk menjelaskan sesuatu yang kita anggap perlu penjelasan namun pihak dari OPD menyampaikan: “Saya kurang paham karena baru dua atau tiga bulan saya di OPD ini pak……”
Ketika perencanaan oknum tersebut belum ditugaskan di OPD tersebut sehingga kurang memahami apa yg sedang dia kerjakan.
Jika hal ini terus dilakukan maka saya khawatir pelayanan pemerintah kepada masyarakat kurang maksimal.
Demikian pendapat saya agar kiranya dapat menjadi perhatian.