Kuasa Hukum Paslon Rycko-Jos Laporkan Tindak Pidana ITE ke Polda

0
172
Tim Kuasa Hukum Rycko-Jos saat melapor di Polda Lampung

BANDARLAMPUNG – WARTAALAM.COM, Kuasa hukum pasangan calon (paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandar Lampung periode 2021-2024, Rycko Menoza dan Johan Sulaiman (Rycko-Jos) melaporkan tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) ke Polda Lampung, terkait fitnah dan pencemaran nama baik.

Menurut Kuasa Hukum Paslon Rycko-Jos, Tora Yuliana dan kawan-kawan, Senin malam (19/10/2020), pasangan calon nomor urut 1 tersebut mendapat serangan kotor berupa pencemaran nama baik/fitnah/berita bohong dalam bentuk editan video berdurasi sekira 0.49 detik yang disiarkan melalui media/jejaring sosial facebook melalui akun Aldo Anggoro di grup facebook dengan nama grup Kota Bandar Lampung pada Rabu, 14 Oktober 2020 sekira pukul 15.55 WIB video tersebut dibagikan dengan caption “ndangdutan dulu kita tariiik mang…”

Menurut Tora, secara terperinci editan/rekayasa yang di-upload/ unggah di akun Aldo Anggoro tersebut di antaranya tersusun sebabagi berikut: Di awali dengan potongan video kampanye Johan Sulaiman di Kecamatan Way Halim, 14 Oktober 2020 dengan dialog:

Johan : “Kebersihan itu sebagian dari?”

Peserta kampanye: “Iman.”

Johan: “Kebersihan sebagian dari?”

Peserta kampanye: “Iman.”

Johan: Berarti kalau kotor?”

Peserta kampanye: “Gak iman, kurang…(samar-samar).

Johan: “Imannyaberkurang, imannya lagi turun ya bu ya!”

Yang kemudian digabungkan/direkayasa dengan gambar/foto-foto berupa  masker, kain (bahan kampanye) disandingkan dengan uang pecahan Rp100.000 yang disertai teks “PKS sudah berubah, imannya sudah turun, katanya partai dakwah tapi kok gak bisa bedain mana yang haram dan halal.”

Diiringi dengan lagu yang kalimatnya berbunyi: “Bila engkau berbicara, lain di mulut lain di hati, dan bila engkau berjanji, selalu engkau ingkari, jikalau kau dipercaya…”

Kemudian disambung dengan video ibu-ibu pedagang memegang masker, kain, dan uang Rp100.000 disertai suara dialog dalam video:

Perempuan pewawancara: “Bapak yang mana?”

Ibu pedagang: “Bapak yang nomor 1, yang sama Rycko,” (samar-sama).

Perempuan pewawancara: “Ooo ama Rycko, berapa duitnya bu?”

Ibu pedagang: “Seratus.”

Perempuan pewawancara: “ Ooo ya udah.”

Disambung kembali dengan foto masker, kain,telur asin,dan uang Rp100.000. Dan disambung kembali dengan cuplikan video kampanye johan Sulaiman dengan suara: “Imannya lagi turun ya bu ya.”

Postingan video Aldo Anggoro tersebut, kata Tora tersebut di-share (dibagikan ulang) puluhan akun facebook di antaranya Anastasia Wayka di grup Bandar Lampung Memilih.

Menurut Tora, apa yang ada di video tersebut tidak benar ada politik  uang, video tersebut menyesatkan dan mencemarkan nama baik Johan secara khusus dan kader-kader PKS secara umum.

Yang sebenarnya terjadi, kata Tora, ketika Johan melakukan kampanye sesuai jadwal ada, menemui dan menyapa beberapa pedagang di Pasar Way Halim dan mengkampanyekan diri sebagai calon wakil wali kota Bandar Lampung.

“Dan terkait adanya sejumlah uang yang terlihat dalam video fitnah tersebut berikut kami klarifikasi: Saat Johan kampanye dan saat hendak meninggalkan pedagang, tiba-tiba pedagang kue menawarkan dagangannya, Johan hanya tersenyum kepada pedagang kue tersebut,” kata Tora.

Namun seorang dari anggota rombongan kampanye, Nofra Hardiko Sahputra berinisiatif membeli kue tersebut sekira 300 potong dengan harga Rp300.000 dan melihat tersebut pedagang telur asin dan pedagang pisang juga menawarkan dagangannya serta dibeli Nofra. Beberapa hari setelah kampanye, telur asin dan pisang diambil,  kata Tora.

Laporan tersebut menurut Tora dan kawan-kawan diterima Desfan Afrizo, S.H., atas nama SPKT Polda Lampung dengan surat Nomor: STTLP/B-1664/X/2020/LPG/SPKT. (Amar) (Mar).

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini