Jakarta, WARTAALAM.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita dokumen terkait proyek, mobil, dan barang bukti elektronik dari hasil penggeledahan dalam penyidikan kasus suap penerimaan suap terkait proyek dan jabatan oleh Wali Kota Medan 2014-2015 dan 2016-2021 Tengku Dzulmi Eldin (TDE).
“Tim KPK telah menyelesaikan penggeledahan pada sejumlah ruangan di lima lokasi di Medan kemarin,” ucap Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Minggu.
Lima lokasi yang digeledah, yakni rumah dinas Wali Kota Medan, kantor Dinas PUPR Kota Medan, kantor Dinas Perhubungan Kota Medan, rumah Wali Kota Medan, dan kantor Dinas Pemberdayaan Perempuan Kota Medan.
“Dari lokasi-lokas tersebut disita sejumlah dokumen terkait proyek, mobil Avanza silver yang digunakan Andika (Hartono), dan barang bukti elektronik seperti alat komunikasi,” ucap Febri.
Selanjutnya, kata Febri, tim KPK pada Minggu kembali ke Jakarta untuk mempelajari bukti-bukti yang telah disita tersebut.
Diketahui, Andika merupakan staf honorer Subbagian Protokoler Setda Kota Medan yang sebelumnya sempat melarikan diri.
Diketahui, Andika melarikan diri dan hampir menabrak tim KPK saat operasi tangkap tangan (OTT) di Kota Medan, Selasa (15/10) malam.
Diketahui, KPK pada Rabu (16/10) menetapkan Dzulmi sebagai tersangka dugaan penerimaan suap terkait proyek dan jabatan oleh Walikota Medan 2014-2015 dan 2016-2021.
“Setelah melakukan pemeriksaan dilanjutkan dengan gelar perkara, maka disimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi. KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka yaitu pemberi IAN (Isa Ansyari) Kepala Dinas PUPR Kota Medan, TDE (Tengku Dzulmi Eldin) Wali kota Medan dan SFI (Syamsul Fitri Siregar) Kepala Bagian Protokoler kota Medan,” kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dalam konferensi pers di gedung KPK Jakarta, Rabu (16/10) malam.
Dzulmi ditetapkan sebagai tersangka setelah diamankan dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Medan bersama dengan Kepala Sub Bagian Protokoler Kota Medan Syamsul Fitri Siregar (SFI), Kepala Dinas PUPR Kota Medan Isa Ansyari (IAN), ajudan Wali Kota Medan Aidiel Putra Pratama (APP) dan Sultan Solahudin (SSO) pada Selasa (15/10).
Dalam perkara ini, Dzulmi diduga menerima sejumlah uang dari Isa Ansyari.
Pertama, Isa memberikan uang tunai sebesar Rp20 juta setiap bulan pada periode Maret-Juni 2019. Pada 18 September 2019, Isa juga memberikan uang senilai Rp50 juta kepada Dzulmi.
Pemberian kedua terkait dengan perjalanan dinas Dzulmi ke Jepang yang juga membawa keluarganya. (ant)