LPA GENERASI Minta Kepala Sekolah Cabul Segera Ditangkap

0
346

TUBABA, WARTAALAM.COM – Kasus pelecehan seksual yang dilaporkan dilakukan oleh Mul (54th), kepala salah satu SD yang ada di Kecamatan Gunung Agung Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) bakal terus bergulir. Hari ini, aktifis dari Lembaga Perlindungan Anak Asa Negeri (LPA GENERASI) Kabupaten Tulang Bawang Barat, Elia Sunarto sambangi kantor Inspektur Daerah Tubaba. Sayang Inspektur sedang tidak ada di tempat, Jum’at, 4/10/2019.

“Pak Bustam sedang dinas luar”, kata M. Roni Sekretaris Inspektorat Tubaba yang menerima kedatangan LPA GENERASI di ruang kerjanya.

Usai keluar dari Inspektorat, Elia Sunarto yang dihubungi via ponselnya membenarkan telah terjadi kejahatan seksual dengan korban siswi-siswi kelas VI SD dengan terduga pelaku Mul, kepala sekolah. Hal itu ia ketahui berdasarkan laporan masyarakat dan hasil penjangkauannya langsung ke TKP beberapa waktu lalu dengan menemui beberapa sumber yang patut dipercaya, diantaranya para korban dan orang tua korban, Selasa (1/10).

Sebelumnya, LPA GENERASI sudah berkoordinasi intens dengan Kepala Dinas Pendidikan Tubaba, Budiman Jaya terkait masalah ini. Tak hanya pihak Dinas Pendidikan, LPA GENERASI juga mendesak Polsek Gunung Agung segera mengamankan tersangka.

“Ini bukan delik aduan, Polisi harus segera bertindak mengamankan tersangka. Apalagi pada saat terjadi demo wali murid di sekolah, selain dua orang perangkat tiyuh di TKP juga ada hadir aparat penegak hukum dari Polsek Gunung Agung. Jadi omong kosong kalau polisi tidak mengetahui perkara ini”,  tegas Elia Sunarto.

LPA GENERASI yang mendampingi para korban siap menghadirkan para saksi. Kasus kejahatan seksual terhadap anak di Tubaba cukup tinggi. Hukum harus ditegakkan seadil-adilnya, karena tekanan atau intimidasi dan ketidaktahuan warga, kasus-kasus kejahatan seksual seperti ini sering menguap jika tidak dikawal.

Keterangan yang berhasil LPA GENERASI himpun, tersangka memang memiliki kebiasaan menggerayangi organ sensitif anak-anak. Kejadian yang belum lama terungkap, salah seorang wali murid melihat tersangka melakukannya pada salah satu siswi di dalam kelas.

“Putri saya saat ini sudah kuliah, dulu waktu sekolah disitu juga pernah jadi korban”, tutur salah satu ibu korban.

Inspektorat maupun kepolisian tak boleh tutup mata, oknum guru cabul itu jelas-jelas melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak dan Pemendikbud Nomor 82 Tahun 2015. Saat ini tersangka sudah lama jarang masuk sekolah. (ES.007)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini