Wartaalam.com
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Wartaalam.com
Senin, Mei 23, 2022
Advertisement
ADVERTISEMENT
  • UTAMA
  • Nasional
  • Daerah
    • Lampung
  • Internasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum & Kriminal
  • Pertanian
  • Hiburan
    • Kesehatan
    • Tips & Triks
    • Olah Raga
    • Selebriti
    • Viral
    • Pariwisata
  • OPINI
  • Teknologi
Hasil Tidak Ditemukan
Lihat Semua Hasil
  • UTAMA
  • Nasional
  • Daerah
    • Lampung
  • Internasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum & Kriminal
  • Pertanian
  • Hiburan
    • Kesehatan
    • Tips & Triks
    • Olah Raga
    • Selebriti
    • Viral
    • Pariwisata
  • OPINI
  • Teknologi
Hasil Tidak Ditemukan
Lihat Semua Hasil
Hasil Tidak Ditemukan
Lihat Semua Hasil
Home Hukum & Kriminal

Demo di Istana, Petani Sobek ‘Sertifikat’ Jokowi

September 24, 2019
in Hukum & Kriminal, Nasional
0 0
Demo di Istana, Petani Sobek ‘Sertifikat’ Jokowi
0
Bagikan
16
Dilihat
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta, WARTAALAM.COM – Massa yang melakukan demonstrasi di seberang Istana Merdeka, beramai-ramai menyobek kertas berwarna hijau muda.

Kertas itu mereka simbolkan sebagai sertifikat yang kerap kali Presiden ketujuh RI, Joko Widodo bagikan kepada masyarakat dalam program pembagian sertifikat tanah secara gratis.

Para petani yang berdemonstrasi menilai pembagian sertifikat itu tak ada gunanya jika Jokowi tak melakukan aksi nyata untuk melindungi kaum petani kecil. Menurut mereka, pembagian sertifikat bukan bagian dari reforma agraria.

“Sertifikat bukan bagian dari Reforma Agraria, maka secara simbolik kami akan merobeknya,” kata orator dari atas mobil komando di depan Silang Monas, Depan Istana Negara, Jakarta Pusat, Selasa (24/9).

Para petani itu pun seketika langsung merobek selembar kertas yang ada di tangan mereka. Kertas ini memang telah disiapkan agar Jokowi bisa paham bahwa yang mereka inginkan bukanlah sertifikat tapi aksi nyata perlindungan dari negara untuk petani.

Tak hanya itu, para petani ini juga menyinggung soal RUU Pertanahan yang pengesahannya akan ditunda oleh DPR atas perintah Jokowi. Mereka mengaku tak percaya jika RUU ini hanya ditunda, sebab kalau ditunda bisa saja sewaktu-waktu RUU tersebut disahkan.

“Sekarang ditunda. Bisa saja bulan November disahkan,” katanya.

Petani yang berdemonstrasi di depan Istana Negara mengajukan sejumlah tuntutan kepada Pemerintah dan DPR. Pertama, menolak RUU Pertanahan yang berwatak liberal yang mengutamakan penguasaan tanah untuk korporasi.

Kedua, penghentian penggusuran paksa dan perampasan tanah rakyat oleh pemerintah dan korporasi. Ketiga, mendesak Jokowi melaksanakan reforma agraria secara nasional dan sistematis.

Keempat, menghentikan kriminalisasi dan diskriminasi terhadap petani, masyarakat adat, dan masyarakat miskin yang memperjuangkan haknya atas tanah dan pangan. Kelima, melakukan koreksi kebijakan ekonomi yang melemahkan rakyat.

Keenam, mencabut izin konsesi perusahaan penyebab kebakaran hutan dan lahan. Ketujuh, menolak pengesahan RUU yang anti-kerakyatan, seperti RKUHP, RUU Minerba, RUU Perkelapasawitan, dan RUU Ketenagakerjaan.

Sementara itu, sejumlah mahasiswa yang melakukan aksi demonstrasi di depan Gedung DPR RI mencoba memblokade jalan Tol Gatot Subroto, Jakarta Pusat, Selasa (24/9/2019).

Mahasiswa yang semula melakukan aksi di depan Gedung DPR RI memanjat pembatas jalan setinggi tiga meter untuk masuk ke jalur tol. Mereka terlihat menghalangi beberapa mobil yang tengah lewat di jalur tol.

Dari pantauan, mereka mencoba memblokade jalan tol dari arah Semanggi menuju Grogol, Jakarta Barat. Sedangkan arah sebaliknya tidak diblokade.

Meski demikian, mobil masih bisa melaju perlahan di jalur tersebut. Baca juga: Ada Aksi Demo di Monas dan Gedung DPR RI, Rute Transjakarta Dialihkan Seperti diketahui, aksi demo oleh mahasiswa telah digelar sejak kemarin.

Mereka berkumpul di depan Gedung DPR/MPR RI, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Pusat untuk menolak pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).

RKUHP menjadi perbincangan masyarakat karena terdapat sejumlah pasal kontroversial. Pasal-pasal kontroversial tersebut di antaranya delik penghinaan terhadap presiden/wakil presiden (Pasal 218-220), delik penghinaan terhadap lembaga negara (Pasal 353-354), serta delik penghinaan terhadap pemerintah yang sah (Pasal 240-241). (dbs)

Tags: DemoSobek Sertifikat
SendShareTweet
Berita Sebelum

Daftar Lembaga Paud dan PNF Lolos Klasifikasi Permohonan Akreditasi di Provinsi Lampung

Berita Berikut

Dampingi Belasan Siswi Korban Pelecehan, LPA Generasi Tunggu Langkah Dinas Pendidikan Tubaba

Berita Berikut
Dampingi Belasan Siswi Korban Pelecehan, LPA Generasi Tunggu Langkah Dinas Pendidikan Tubaba

Dampingi Belasan Siswi Korban Pelecehan, LPA Generasi Tunggu Langkah Dinas Pendidikan Tubaba

Komentar Tentang Berita

Hasil Tidak Ditemukan
Lihat Semua Hasil
Wartaalam.com

Warta Alam Adalah Portal Berita Online Yang Menyajikan Berita - Berita Seputar Lampung, Sumatera, Nasional dan Internasional Secara Akurat.

  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Wartaalam.com

© 2020 Wartaalam.com - Bergerak Bersama Rakyat Wartaalam.

Hasil Tidak Ditemukan
Lihat Semua Hasil
  • UTAMA
  • Nasional
  • Daerah
    • Lampung
  • Internasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum & Kriminal
  • Pertanian
  • Hiburan
    • Kesehatan
    • Tips & Triks
    • Olah Raga
    • Selebriti
    • Viral
    • Pariwisata
  • OPINI
  • Teknologi

© 2020 Wartaalam.com - Bergerak Bersama Rakyat Wartaalam.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist