Metro, WARTAALAM.COM – Sekira 85.000 hektare sawah yang tersebar di seluruh kabupaten/kota di Provinsi Lampung digenjot untuk percepatan tanam pada September ini.
“Luasan itu tersebar ya. Untuk Kota Metro, Lampung Tengah dan Lampung Timur sendiri luasan sawah yang akan dilakukan percepatan tanam sekitar 25 ribu hektare,” kata Kadis Tanaman Pangan dan Holtikultura (TPH) Provinsi Lampung Achmad Chrisna Putra usai rapat koordinasi UPSUS pengawalan percepatan tanam di Makodim 0411 Lampung Tengah, belum lama ini.
Dia mengatakan,yang menjadi permasalahan utama pada musim tanam ini yakni pasokan air terlebih saat ini kondisinya masih musim kemarau.
“Karena kunjungan pada Jumat lalu ada beberapa wilayah yang sudah dialiri air dan ada yang belum. Makanya melalui rapat ini kami mengajak kawan-kawan baik dari Koramil maupun Dinas Pertanian untuk segera melakukan langkah=langkah untuk persiapan percepatan tanam,” katanya.
Dirinya mengaku, sudah berkoordinasi dengan Balai Besar Wilayah Sungai Mesuji Sekampung (BBWS) untuk menjamin pasokan air pada musim tanam September ini.
“Jadi jangan sampai kita sudah siap tanam airnya belum ada. Makanya kami sudah koordinasi dengan BBWS untuk pasokan airnya. Mereka siap,” ujarnya.
Begitupun untuk pasokan benih padi untuk percepatan tanam ini juga sudah disalurkan, pestisida maupun lainya.
“Pasokan benih aman. Sudah mulai disalurkan,” ucap mantan kadis Kominfotik Lampung ini.
Menurutnya, percepatan tanam ini akan terus dipantau, baik saat petani mulai menggarap, menyemai benih maupun lainnya.
Chrisna menjelaskan, target panen padi di Provinsi Lampung tahun ini sebesar 4.566.000 ton gabah atau naik dari target tahun 2018 lalu yang berjumlah 4.343.000 ton gabah.
“Kalau dari tahun 2017 ke 2018 ada kenaikan target panen. Tahun 2017 itu targetnya sekitar 4,2 juta ton,” katanya.
Ia mengatakan, untuk menambah hasil produksi gabah, Pemprov juga terus mencetak sawah baru. Saat ini total luasan sawah baru mencapai 21.500 hektare ditambah dengan cetak sawah dari TNI yang mencapai 600 hektare.
“Jadi kalau ada alihfungsi lahan sawah masih bisa ditutupi oleh cetakan sawah baru ini. Nah untuk alingfungsi inikan sekarang di setiap daerah sudah ada Perda LP2B. Jadi di situ diatur mana sawah yang tidak boleh dialihfungsikan,” ujarnya. (dbs)