Pemprov Lampung Merevisi Aturan Perkuat Kebijakan Penghapusan Uang Komite

0
440
Arsip - Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Lampung Thomas Amirico. ANTARA/Ruth Intan Sozometa Kanafi.
Arsip – Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Lampung Thomas Amirico. ANTARA/Ruth Intan Sozometa Kanafi.

Bandarlampung, wartaalam.com–Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung merevisi Peraturan Gubernur (Pergub) Lampung Nomor 61 Tahun 2020 guna memperkuat kebijakan penghapusan uang komite sekolah di daerah tersebut.

“Untuk mendukung pelaksanaan kebijakan penghapusan uang komite sekolah, kami tengah menyelesaikan revisi Pergub Lampung Nomor 61 Tahun 2020 tentang Peran serta masyarakat dalam pendanaan pendidikan pada satuan pendidikan menengah negeri dan satuan pendidikan khusus negeri Provinsi Lampung,” ujar Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Lampung, Thomas Amirico, di Bandarlampung, Rabun (11/6/2025).

Ia mengatakan, peraturan gubernur yang baru tersebut akan berfungsi sebagai landasan hukum yang mengatur pendanaan operasional satuan pendidikan tingkat SMA, SMK, dan SLB Negeri tanpa membebani wali murid.

“Kemarin gubernur Lampung telah mengumpulkan seluruh kepala sekolah yang jumlahnya mencapai 240 orang tingkat SMA, 112 orang tingkat SMK, dan 13 orang SLB Negeri. Gubernur sudah memerintahkan agar mulai tahun ajaran 2025/2026 tidak ada lagi pungutan uang komite kepada orang tua siswa,” katanya.

Menurut dia, mulai tahun ajaran 2025/2026 tidak ada lagi pungutan uang komite dari wali murid di sekolah negeri. Dan dalam mendukung operasional sekolah akan dialokasikan melalui APBD, yang mulai disiapkan pada tahun anggaran berikutnya.

“Larangan memungut uang komite sekolah ini berlaku menyeluruh, dan kepala sekolah juga dilarang menetapkan besaran sumbangan yang memberatkan orang tua siswa,” ujar dia.

Menurut dia, untuk bantuan dari pihak ketiga seperti dari program tanggung jawab sosial perusahaan atau individu secara sukarela membantu sektor pendidikan tetap diperbolehkan.

“Yang dilarang itu menetapkan besaran sumbangan dari wali murid. Tapi bila ada pihak yang peduli pendidikan, misalnya tanggung jawab sosial yang ingin membantu perbaikan kamar mandi atau fasilitas lainnya di sekolah diperbolehkan,” ujarnya.

Ia mengatakan seluruh kebutuhan operasional sekolah selain didukung dari APBD juga akan didukung APBN melalui dana bantuan operasional sekolah (BOS).

“Skema pendanaan ini akan diberlakukan tahun depan pada tahun ajaran 2025/2026. Sebagai langkah awal, Pemprov Lampung telah menyiapkan skema pendanaan operasional untuk periode transisi dari Juli hingga Desember 2025,” katanya. (fal/ant)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini