Bandarlampung, wartaalam.com–Kepala Kantor Regional (Kanreg) V, Badan Kepegawaian Negara (BKN) Jakarta, Paryono mengatakan, seleksi kompetensi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) bukan sekadar formalitas.
Alasannya, beredar kabar yang menyebut seleksi kompetensi PPPK tahun 2024 sebatas formalitas. Isu muncul lantaran semua pelamar akan lulus seleksi PPPK 2024.
Namun, ternyata tahap tes seleksi kompetensi yang sedang dilakukan tenaga honorer pada pengangkatan PPPK Lampung Selatan tahun 2024 bukan sebatas formalitas.
“Tidak ada formalitas, tes (PPPK) ini tetap mencari orang-orang yang terbaik,” kata Paryono saat meninjau pelaksanaan Seleksi PPPK Tahap 1 di lingkungan Pemkab Lampung Selatan, di lokasi Lampung 3, Universitas Saburai, Rabu (4/12/2024).
Dia mengatakan, pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK disesuaikan dengan formasi yang tersedia.
Menurutnya, banyak tenaga honorer kemungkinan tidak bisa memenuhi jumlah formasi yang tersedia.
Dia mengimbau para peserta menampilkan upaya maksimal, sehingga mendapatkan nilai terbaik di antara rekannya.
“Jangan sampai ikut-ikutan saja, nanti nilai terbaiklah yang akan diangkat. Karena jumlah formasi ini kan terbatas, sementara yang ikut tes banyak,” katanya.
Pelaksana harian (Plh) Sekretaris Daerah Kabupaten Lampung Selatan, Intji Indriati mengatakan, seleksi kompetensi PPPK tahun 2024 bukan hanya sebatas formalitas.
Wanita berkacamata yang biasa disapa Intji mengimbau peserta mengikuti tahapan seleksi PPPK dengan mengupayakan kemampuan maksimal.
“Yang belum atau yang akan mengikuti tes, semua memiliki kesempatan yang sama. Semua bisa mencapai nilai yang terbaik sesuai kemampuan masing-masing,” ujar dia.
Dia mengatakan, seluruh tahapan seleksi kompetensi PPPK tahun 2024 di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan dilaksanakan secara profesional, bersih dan transparan dengan mengunakan Computer Assisted Test (CAT) BKN.
“Semua profesional, by komputer by aplikasi. Jadi hari ini juga hasillnya bisa langsung diketahui secara live streaming,” katanya. (amar/kmf)