Dinas PMP Pringsewu Gelar Peningkatan Kapasitas Aparatur Pekon

0
129

PRINGSEWU, wartaalam.com–Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pekon Kabupaten Pringsewu menggelar Peningkatan Kapasitas Aparatur Pekon mengenai Penyusunan Laporan Kepala Pekon dan Implementasi Undang Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan kedua Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, di Gedung Kemasyarakatan Pekon Pandansurat, Kecamatan Sukoharjo, Senin (2/12/2024).

Panitia kegiatan, Suharti mengatakan, dasar pelaksanaan kegiatan itu Undang Undang Nomor 3 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Undang Undang No: 6 Tahun 2014 tentang Desa, Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor: 46 tahun 2016 tentang Laporan Kepala Desa, Peraturan Bupati Pringsewu Nomor 20 tahun 2018 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Pekon, serta Dokumen pelaksanaan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pekon Kabupaten Pringsewu tahun anggaran 2024.

Maksud dan tujuan, dalam rangka meningkatkan pengetahuan, keterampilan, sikap dan perilaku para aparatur pekon dalam penyusunan laporan kepala pekon dan implementasi Undang Undang nomor 3 tahun 2024 tentang perubahan kedua Undang Undang Nomor 6 tahun 2024 tentang Desa.

Kegiatan diikuti para kasi dari kecamatan, sekertaris pekon, kasi Pemerintahan Pekon yang dilaksanakan sehari yang dilaksanakan di lima kecamatan, 2 Desember sampai 5 Desember 2024. P seluruh 139 orang dari lima kecamatan.

Kepala Dinas PMP Kabupaten Pringsewu Iskandar Muda mengatakan,
kegiatan itu diselenggarakan dalam rangka meningkatkan kemampuan, Keterampilan para aparatur pekon dalam penyusunan Laporan Kepala Pekon dan implementasi Undang Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Dengan telah disahkannya Undang Undang Nomor 3 Tahun 2024 terdapat perubahan pada hal-hal yang mendasar yang perlu segera disikapi dan diimplementasikan pada penyelenggaran tata kelola pemerintahan pekon (desa), katanya.

Menurutnya, berdasarkan Permendageri Nomor 46 Tahun 2016 tentang Laporan Kepala Desa terdapat empat laporan yang wajib dibuat yaitu :
Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Pekon Akhir Tahun Anggaran
Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Pekon Akhir Jabatan
Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Pekon Akhir Tahun Anggaran
Informasi Penyelenggaraan Pemerintahan Pekon
Penyusunan Laporan Kepala Pekon digunakan sebagai bahan evaluasi, guna menetapkan kebijakan, baik berupa pembinaan maupun pengawasan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, juga sebagai catatan kinerja kepala pekon, program dan potensi pekon yang perlu dikembangkan dan hal-hal yang perlu disempurnakan.

Tata Kelola pemerintahan pekon yang baik, kata dia, pengelolaan pemerintahan pekon yang menjunjung tinggi transparansi, akuntabilitas, responsibilitas, kesetaraan serta berpegang teguh pada aturan dan prosedur yang berlaku, untuk itu penyusunan laporan kepala pekon wajib hukumnya dibuat pemerintah pekon, sebagai bentuk pelaksanaan pertanggungjawaban kepada pemerintah dan masyarakat.

Tata kelola pemerintahan pekon yang baik harus dilakukan secara terstruktur dan sistematis agar pekon bukan hanya mempertanggungjawabkan anggaran kegiatan tetapi juga bisa meningkatkan daya saing serta mempunyai arah dan tujuan yang jelas demi tercapainya penguatan pemerintahan dan pembangunan guna terwujudnya kesejahteraan masyarakat.

“Dengan diadakannya kegiatan ini, saya berpesan para peserta kegiatan ini mengikuti kegiatan dengan serius dan penuh tanggungjawab sehingga tata kelola pemerintahan pekon yang baik dapat diwujudkan,” katanya.
(ade)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini