Plt Bupati Lamsel Buka Bimtek Pembuatan PP dan PKB bagi Perusahaan

0
23

Lampung Selatan, wartaalam.com–Pelaksana tugas (Plt) Bupati Lampung Selatan (Lamsel) Pandu Kesuma Dewangsa membuka Bimbingan Teknis (Bimtek) pembuatan Peraturan Perusahaan (PP) dan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) bagi perusahaan.

Kegiatan itu digelar di Aula Krakatau, Kantor Bupati Lampung Selatan, pada Rabu (23/10/2024). Hadir Staf Ahli Bupati Bidang Ekonomi Pembangunan dan Kemasyarakatan Pemerintah setempat, Yanny Munawarty beserta kepala perangkat daerah terkait lainnya serta peserta pelatihan dari beberapa perusahaan.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel), Badruzzaman mengatakan, kabupaten itu merupakan kawasan industri dan memiliki lebih dari 500 perusahaan. Maka dari itu, PP dan PKB menjadi hal yang penting untuk diterapkan.

“Karena Kabupaten Lampung Selatan adalah daerah yang memiliki banyak perusahaan. Maka pembuatan PP dan PKB yang telah disetujui harus diterapkan perusahaan-perusahaan supaya menghasilkan perusahaan yang memiliki kompetisi yang baik dan menghasilkan karyawan yang terampil dan produktif,” katanya.

Menurut dia, pemkab Setempat wajib dalam melakukan pembinaan dan pengawasan kepada perusahaan daerah.

Di antara cara yang dilakukan pemerintah daerah, dengan melakukan Bimtek yang mengajak perusahaan untuk terlibat.

“Saya harap semua perusahaan dan juga pekerja dapat saling bersinergi dan bekerjasama dengan baik,” katanya.

Sementara itu, Plt Bupati setempat, Pandu Kesuma Dewangsa menekankan supaya perusahaan yang ada
mampu menjalankan PP dan PKB yang telah disepakati bersama. Termasuk mematuhi peraturan pemberian upah minimum.

“Diharapkan perusahaan yang mengikuti Bimtek menyerap materi dengan maksimal. PP dan PKB yang telah disepakati harus diterapkan di lingkungan kerja masing-masing. Supaya tercipta ketenangan kerja yang berdampak pada produktivitas yang berdampak langsung pada kesejahteraan karyawan di perusahaan,” katanya.

Dia mengatakan, perusahaan juga harus mengikuti Surat Putusan Gubernur Lampung Nomor: G/734/V.08/HK/2023 yang menetapkan upah minimum Kabupaten sekira Rp 2, 8 juta dan mengajak seluruh pihak bekerjasama dengan baik dengan mematuhi peraturan yang telah disepakati.

“Saya mengajak seluruh pihak mematuhi regulasi yang telah ditetapkan demi mewujudkan lingkungan kerja yang produktif dan kondusif di tengah persaingan industri yang semakin ketat,” katanya. (amar/kmf)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini