Lampung Selatan, wartaalam.com — Way Kalam, Kecamatan Penengahan, menjadi wakil Kabupaten Lampung Selatan dalam Penilaian Desa Antikorupsi Tingkat Provinsi Lampung Tahun 2024.
Tim Penilai Desa Antikorupsi Provinsi Lampung turun ke Desa Way Kalam, kunjungan lapangan untuk menilai pelaksanaan program desa antikorupsi. Penilaian berlangsung di Balai Desa Way Kalam, Rabu (23/10/2024).
Penilaian tersebut merupakan bagian program pemerintah provinsi untuk mendorong seluruh desa yang ada menerapkan prinsip-prinsip antikorupsi.
Way Kalam, sebagai desa yang terpilih, diharapkan menjadi contoh bagi desa-desa lain dalam pencegahan korupsi.
“Hari ini kami akan melakukan diskusi, bukan penilaian. Diskusi kesesuaian antara form penilaian dengan kenyataan yang ada. Karena nanti pada pelaksanaan KPK juga akan demikian,” kata Arif Nugroho, ketua Tim Penilai Desa.
Menurut dia, tujuan kedatangan Tim Penilai di Desa Way Kalam, melihat secara langsung penerapan nilai-nilai integrasi antikorupsi yang dilaksanakan pemerintahan desa bersama aparaturnya.
“Nanti akan kita lihat, apakah sesuai dengan form penilaian yang sudah kami sampaikan atau tidak. Di situ tertulis nilainya 96,5 sangat tinggi, dan nilai tersebut mungkin nanti kita lihat apakah bisa menjadi 100 atau turun, dilihat kemungkinan dan kenyataan yang ada,” ujarnya.
Sementara, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), Erdiansyah menyampaikan ucapan terima kasih kepada Tim Penilai Provinsi Lampung karena telah menjadikan Desa Way Kalam locus percontohan desa antikorupsi.
Menurut dia, Way Kalam, Kecamatan Penengahan, patut dinilai karena desa tersebut telah menerapkan prinsip-prinsip anti korupsi.
“Tentu menjadi desa percontohan antikorupsi tidak main-main, karena memang tidak semua desa berkesempatan menjadi desa percontohan. Mudah-mudahan juga penilaian ini dapat lanjut ke tingkat berikutnya,” katanya. (amar/kmf)