TANGGAMUS, wartaalam.com—Sejumlah warga menangkap tersangka pencurian sepeda motor di halaman parkir Masjid Attobah, Pekon Teba, Kecamatan Kota Agung Timur, Kamis (11/4/2024), sekira pukul 13.30 WIB.
Kapolsek Kota Agung, AKP Amsar mengatakan, tersangka NR alias Wan (23), warga Pekon Sanggi Unggak, Kecamatan Bandar Negeri Semuong, Kabupaten Tanggamus.
“Tersangka mencuri sepeda motor Honda Beat merah putih dengan nomor polisi B 3989 CMU milik Agus Riansyah (35) warga Pekon Teba,” kata Amsar mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rinaldo Aser, Sabtu (13/4/2024).
Menurut dia, penangkapan tersangka setelah pihaknya mendapatkan informasi dari Junaidi, kepala Pekon Teba.
Unit Reskrim Polsek Kota Agung bersama Tekab 308 Polres Tanggamus menuju TKP dan sampai di lokasi kejadian, tersangka NR sudah diamankan di rumah kepala pekon.
“Tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Kota Agung untuk proses hukum lebih lanjut,” katanya.
Menurutnya, kronologi kejadian bermula, korban memarkirkan sepeda motornya di halaman Masjid Attobah dan pergi ke seberang jalan untuk membeli pulsa di kios/konter.
Saat korban berada di kios, ia melihat tersangka bersama dua orang temannya berhenti di halaman masjid dengan mengendarai sepeda motor Yamaha Nmax hitam dan satu dari tersangka langsung mengambil sepeda motor korban dengan menggunakan kunci leter T.
Korban mencoba menghalangi pelaku, namun seorang tersangka lain turun dari sepeda motor Yamaha Nmax dan mencoba melawan dengan mengeluarkan/mencabut pisau yang diselipkan di pinggangnya.
“Warga sekitar yang melihat kejadian tersebut langsung mengamankan seorang tersangka beserta sepeda motor korban di dekat jalan raya, kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwajib,” katanya.
Atas kejadian itu, korban Agus Riansyah, juga telah melaporkan secara resmi ke Polsek Kota Agung. Dia mengalami kerugian sekira Rp 12 juta.
“Barang bukti yang diamankan, sepeda motor Honda Beat merah putih dengan nomor polisi B 3989 CMU, STNK, kunci kontak, dan sebilah senjata tajam jenis pisau bergagang kayu bersarung kulit coklat,” ujarnya.
Amsar mengatakan, berdasarkan keterangan tersangka NR alias Wan, ia beraksi bersama dua temannya, awalnya datang dari Bandar Negeri Semuong mencari sasaran ke arah Kota Agung.
Ketika melihat sasaran di Masjid Attobah, Pekon Teba, mereka berpura-pura ke kamar kecil sambil melihat situasi, setelah dipastikan aman satu tersangka, A membobol motor korban.
“Pelaku berperan melihat situasi, satu rekannya sebagai eksekutor dan satu rekannya stanby di motor,” katanya.
Saat ini, tersangka dan barang bukti ditahan di Mapolsek Kota Agung Polres Tanggamus guna proses penyidikan lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, tersangka NR alias Wan dijerat pasal 363 KUHPidana, ancaman maksimal 7 tahun. Terhadap 2 rekannya ditetapkan DPO,” katanya.
Sementara itu, NR alias Wan mengaku telah tiga kali beraksi, di antaranya 2 di Kecamatan Semaka namun motor ditebus korban dan ia mendapatkan bagian Rp 200 ribu.
“Udah 3 kali, di Semaka 2 kali. Cuma ditebus orangnya dan saya biasanya dikasih Rp200 ribu,” kata NR sebelum dijebloskan ke ruang tahanan. (pon)