LAMPUNG TIMUR, wartaalam.com—Polisi menjemput paksa seorang penagih hutang, lantaran diduga terlibat penganiayaan, di wilayah hukum Polres Lampung Timur.
Kapolres Lampung Timur AKBP M. Rizal Muchtar, didampingi Kapolsek Bandar Sribawono AKP Syamsu Rizal, Sabtu (17/2/2024) mengatakan, tersangka AR (22), warga Musi Rawas, Provinsi Sumatera Selatan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun pihak kepolisian, tersangka diduga terlibat penganiayaan mengakibatkan AS (43), warga Kecamatan Bandar Sribawono luka-luka.
Peristiwa, diduga diawali tersangka yang berprofesi sebagai penagih hutang, dengan cara mendatangi rumah korban, Jumat (16/2/2024), untuk menagih angsuran pinjaman istri korban.
“Pada saat itu, diduga sempat terjadi adu mulut, dan berbuntut penganiayaan terhadap korban,” katanya.
Korban diduga dicekik, kemudian dipukul tersangka, sehingga pelipis sebelah kirinya mengalami luka robek dan harus dilarikan balai pengobatan terdekat, untuk dilakukan tindakan medis.
Petugas Polsek Bandar Sribawono yang menerima informasi peristiwa tersebut, segera melakukan tindakan hukum, dengan menangkap dan membawa tersangka ke kantor polisi di hari yang sama.
“Tersangka sudah kami amankan untuk dilakukan proses hukum, demi mempertanggungjawabkan dugaan tindak pidana yang dilakukannya,” kata kapolsek Bandar Sribawono.
Pelaku dijerat dengan pasal 351 tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun 8 bulan penjara. (pon)