Polsek Wonosobo, Warga dan Komcad Koramil Tangkap Spesialis Bobol Rumah

0
178

TANGGAMUS, wartaalam.com–Polsek Wonosobo, Polres Tanggamus, bekerjasama dengan warga setempat menangkap dua tersangka pencurian dengan pemberatan (curat) spesialis bobol rumah, Rabu (17/2/2024), sekira pukul 10.00 WIB.

Korban yang menjadi sasaran pencurian, Amat Fauzi (37), tinggal di Register 39 Talang Badar, Kecamatan Bandar Negeri Semuong, Kabupaten Tanggamus.

Kapolsek Wonosobo, AKP Juniko mengatakan, dirinya memimpin kegiatan setelah mendapat informasi dari Angga dan Komcad yang ditugaskan di wilayah Talang Badar, warga menangkap dua tersangka pencurian tersebut.

“Tersangka AP (32) dan MIR (34), keduanya warga Pekon Sanggi, Kecamatan Bandar Negeri Semuong,” kata AKP Juniko mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rinaldo Aser, Kamis (18/1/2024).

Menurutnya, dari kedua tersangka diamankan sejumlah barang bukti, termasuk sepeda motor Suzuki Smash, pahat, senjata tajam jenis pisau garpu, botol obat rumput, accu ukuran 40 ampere, accu ukuran 10 ampere, set kunci ‘L’, speaker merk, karung putih, dan kunci palang.

“Barang bukti tersebut diamankan berada di dalam karung yang dibawa kedua tersangka,” ujarnya.

Juniko mengatakan, kronologi kejadian Rabu, 17 Januari 2024, sekitar pukul 10.00 WIB, pelapor pergi ke kebun untuk memetik cabai bersama istri.

Anak pelapor pulang ke rumah dan menemukan pintu rumah terbuka serta barang-barang berserakan.

Pelapor menginformasikan kejadian itu kepada saksi di Blok 3, Suri dan Rohman selaku Komcad Koramil Wonosobo juga menanyakan dua orang keluar dari rumah korban membawa karung menuju arah Blok 5.

Laporan kemudian disampaikan kepada Kadus Blok 3, Nano sehingga dilakukan pencegatan.

“Korban juga telah membuat laporan secara resmi ke Polsek Wonosobo, sebab mengalami kerugian Rp1,5 juta,” katanya.

Dia mengatakan, kedua tersangka dikenal sangat meresahkan, MIR merupakan resedivis.

Di wilayah setempat bahkan tercatat sekitar 3 rumah warga termasuk 2 sepeda motor dan sepeda listrik diduga dicuri kedua tersangka.

Modus operandi yang dilakukan para tersangka, dengan berkeliling mencari rumah kosong, warung dan toko yang sedang ditinggal pemilik. Lalu mereka l merusak pintu dan menggasak barang-barang berharga.

“Kedua tersangka dikenal meresahkan dan sudah tiga rumah diduga dibobol. Para tersangka melakukan pencurian sebagai mata pencaharian dan hasil pencurian dijual,” ujarnya.

Juniko menyebut, hingga saat ini, pihaknya terus melakukan pengembangan kasus termasuk melakukan pencarian barang bukti kejahatan lain yang dilakukan mereka.

Saat ini, pelaku dan barang bukti kini telah diamankan di Polsek Wonosobo Polres Tanggamus untuk penyidikan lebih lanjut.

Proses hukum akan berlanjut guna memastikan keadilan bagi korban serta menindaklanjuti keterlibatan pelaku dalam tindak kriminal tersebut.

“Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat pasal 363 KUHPidana, ancaman maksimal 7 tahun penjara,” katanya.

Sementara itu, berdasarkan keterangan MIR, dirinya pernah masuk penjara.

Ia melakukan pencurian dengan perencanaan membawa alat dari rumah pahat dan pisau.

“Sengaja dari rumah mencari rumah kosong, warung-warung dan toko. Kalo dapet barangnya dijual lagi,” kata MIR, di Polsek Wonosobo. (pon)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini