Soal Lahan Kemenag di Natar, Pejabat PAT dan Mantan Kepala BPN Lampung Selatan Dijebloskan ke Penjara

0
33
Mantan kepala BPN Lampung Selatan usai menjalani pemeriksaan dan menjadi tersangka.
Mantan kepala BPN Lampung Selatan usai menjalani pemeriksaan dan menjadi tersangka.

Bandarlampung, wartaalam.com–Mantan Kepala Badan Pertanahan (BPN) Lampung Selatan tahun 2008 inisial LKM dan seorang perempuan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) di kabupaten itu inisial TRS, ditetapkan tersangka Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, Rabu (25/6/2025).

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Armen Wijaya mengatakan, keduanya ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan mafia tanah, atas penerbitan hak atas tanah di atas Sertifikat Hak Pakai Noomor 12/NT/1982 yang berada di Desa Pemanggilan, Natar, Lampung Selatan, yang merupakan milik Kanwil Kementerian Agama (Kemenag) Lampung sekira 17.200 meter persegi.

Dari pemeriksaan, para tersangka untuk menguasai aset milik Kementerian Agama tersebut, sehingga atas perbuatan para tersangka berdasarkan penghitungan kerugian negara dari Kantor Perwakilan BPKP Lampung, negara mengalami kerugian sekira Rp 54.445.547.000.

Ada pun modus operandi yang dilakukan tersangka LKM yaitu menyalahgunakan jabatan yang dengan memerintahkan staf dan pegawai lainnya untuk menerbitkan Sertifikat Hak Milik (SHM) di atas lahan yang miliki Kementerian Agama.

Padahal diketahui bersama dan patut diduga, bukti-bukti kepemilikan yang diajukan tersangka TRS palsu, namun tersangka bukannya mencegah atau menolak penerbitan SHM, malah menerbitkan SHM tersebut.

Padahal diketahui bersama, lahan tersebut masih tercatat dan belum pernah dilakukan pencabutan sebagai aset milik Kemenag. Selanjutnya tersangka TRS karena jabatannya sebagai PPAT di Lampung Selatan, mengetahui data yang diberikan para pihak yang mengajukan permohonan penerbitan akta tanah tidak benar atau palsu.

“Namun bukannya menolak, tetapi malah ikut andil agar permohonan yang diajukan tersebut dapat diterbitkan SHM Kantor Pertanahan Lampung Selatan, dengan bekerja sama dengan pihak-pihak lainnya,” kata Armen Wijaya.

Untuk kepentingan penyidikan, selanjutnya para tersangka dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Polresta Bandar Lampung dan Rutan Kelas I Way Hui Bandar Lampung sekira 20 hari ke depan.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Primair Pasal 2 Ayat (1) Juncto Pasal 18 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Hal tersebut, sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP Subsider Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Hal tersebut, sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (*)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini