Badan Karantina Gagalkan Pengiriman Ratusan Burung Ilegal di Bakauheni

0
24

Lampung Selatan, wartaalam.com–Petugas Badan Karantina Indonesia (Barantin) melalui Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Lampung (Karantina Lampung) satuan pelayanan Pelabuhan Penyeberangan Bakauheni kembali menggagalkan pengiriman 126 ekor burung tanpa dokumen di Pelabuhan Bakauheni, Senin (21/10/2024).

Kepala Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Lampung Donni Muksydayan, saat dihubungi, Rabu (23/10/2024) mengatakan, burung-burung tanpa dokumen tersebut diangkut dari Medan menggunakan minibus dengan tujuan Jakarta.

“Ratusan ekor burung itu dikemas pemiliknya menggunakan keranjang buah yang berjumlah empat box. Setelahnya dititipkan pada minibus bernomor polisi kota Jakarta, untuk diantar kepada penerimanya di kota tersebut,” katanya.

Ia mengatakan, pengiriman digagalkan petugas karantina yang tengah melakukan pengawasan di Dermaga 6 Pelabuhan Penyeberangan Bakauheni, Lampung Selatan.

Saat melakukan pengawasan, petugas curiga melihat sebuah kendaraan minibus yang bagian atap terdapat barang bawaan yang ditutup terpal biru.

Kemudian petugas melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan dan membuka terpal penutup. Dan ditemukan empat keranjang berisi ratusan ekor burung.

“Saat kami mintai keterangan, sopir yang membawa tidak dapat menunjukkan dokumen kelengkapan satwa yang dibawanya, sehingga kami melakukan penahanan. Kami kemudian mengidentifikasi jenis satwa burung yang dibawa ini. Jumlah totalnya 126 ekor, dengan rincian jenisnya meliputi cucak ijo mini 9 ekor, cucak ranting 7 ekor, sepah raja 3 ekor, dan kolibri ninja 107 ekor,” ujar dia. (amar)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini