Pakar Hukum Tata Negara Unila: Nanang Ermanto Bisa Maju Kembali di Pilkada Lampung Selatan 2024

0
1209

Bandarlampung, wartaalam.com—Tafsir terhadap putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 02/PUU-XXI/2023 terhadap uji materi Undang Undang 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) makin terang benderang.

Pakar Hukum Tata Negara Universitas Lampung, DR. Yusdianto, SH, MH, menyatakan, Bupati Lampung Selatan, Nanang Ermanto masih berpeluang kembali maju pada Pilkada 2024.

Dalam Undang Undang 10 Tahun 2016 itu disebutkan satu periode kepala daerah terjadi jika masa jabatan definitifnya melebihi setengah masa jabatan definitif, kata Yusdianto saat diwawancarai di Lantai 2 Fakultas Hukum Unila, Selasa (26/3/2024).

Sebelumnya ramai menjadi perdebatan, Nanang Ermanto tidak dapat maju pada Pilkada 2024 sebab dianggap telah dua periode menjabat sebagai bupati Lampung Selatan.

Menurut Yusdianto, berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MKRI) Nomor : 22/PUU-VII/2009, dalam amar putusannya khususnya pada poin keempat diterangkan; masa jabatan yang dihitung satu periode adalah masa jabatan yang telah menjalani setengah masa kabatan atau lebih dari setengah masa jabatan.

“Kemudian dikuatkan juga putusan MKRI Nomor 67/PUU-XVIII/2020. Artinya, yang dihitung satu periode adalah masa jabatan yang telah dijalani setengah masa jabatan atau lebih,” ujarnya.

Sedangkan Nanang Ermanto memang secara sah telah dilantik sebagai bupati sebanyak dua kali. Namun usia masa jabatan Nanang Ermanto sebagai bupati Lampung Selatan definitif hasil Pilkada 2016-2021, tidak sampai setengah masa jabatan kepala daerah.

“Karena Nanang Ermanto dilantik sebagai bupati Lampung Selatan definitif oleh gubernur Lampung, pada 12 Mei 2020. Berarti hanya terhitung selama 9-10 bulan saja,” katanya.

Menurut dia, Nanang Ermanto juga pernah duduk sebagai wakil bupati, dan ditunjuk sebagai pelaksana tugas (Plt) bupati sekira 1 tahun 8 bulan, sejak menerima SK pada 3 Agustus 2018.

“Namun jabatan sebagai Plt tidak terhitung masuk hitungan periode, SK mandat di luar konstitusi. Sehingga tidak ada alasan Nanang Ermanto tidak bisa mencalonkan diri kembali,” katanya.

Menurutnya, hal tersebut sudah cukup menjawab perdebatan pada masyarakat soal isu terkait Nanang Ermanto tidak dapat maju pada Pilkada Lampung Selatan 2024.

“Beliau masih punya hak konstitusi untuk mencalonkan diri dan dicalonkan kembali menjadi bupati Lampung Selatan pada Pilkada 2024 nanti,” katanya.

Yusdianto mengatakan, Regulasi Pemilihan Umum Kepala Daerah kewenangannya ada pada pemerintah.

“Kita mohon juga kepada KPU untuk cermat dan bijak menanggapi perdebatan ini. Karena KPU juga tidak punya hak dan kepentingan, mereka hanya melaksanakan saja,” ujar Yusdianto.

Diketahui perdebatan tak hanya terjadi di Kabupaten Lampung Selatan tetapi juga di Kabupaten Tulangbawang Barat terhadap Umar Ahmad, dan sejumlah daerah lainnya di Indonesia. (ril)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini