LAMPUNG TIMUR, wartaalam.com–Setelah dicari hampir setahun, seorang tersangka ilegal logging, diringkus Satuan Reskrim Polres Lampung Timur Polda Lampung, di jalan raya di kawasan Kecamatan Marga Sekampung tanpa perlawanan.
Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar, didampingi Kasat Reskrim Iptu Johanes EP Sihombing, Rabu (17/1/2024) mengatakan,
tersangka EP (43), warga Kecamatan Marga Sekampung.
Tersangka sudah masuk dalam daftar pencarian pihak kepolisian, sejak awal tahun 2023 karena tidak pernah mengindahkan beberapa kali surat panggilan terhadapnya.
“Pihak kepolisian sudah beberapa kali memanggil yang bersangkutan, melalui surat resmi, tetapi yang bersangkutan tidak pernah datang, atau memberikan alasan yang bisa dipertanggungjawabkan, sehingga dilakukan upaya paksa,” katanya.
Tersangka diduga terlibat ilegal logging, yang tengah ditangani Tim Satuan Reskrim Polres Lampung Timur, dengan barang bukti 10 kubik kayu, yang diduga berasal dari kawasan hutan Register 38.
Untuk melengkapi berkas perkara, terkait tindak pidana tersebut, polisi elah mengamankan 1 unit truk merk Isuzu, telepon genggam, serta 10 kubik kayu.
(pon)