PRINGSEWU, wartaalam.com—Seorang pria, MD (31), warga Pekon (Desa) Bumi Arum, Pringsewu, Lampung, diamankan polisi dan warga karena mencuri sepeda motor milik tetangganya.
Warga yang resah bahkan nyaris menghakimi pelaku namun aksi massa dicegah petugas kepolisian.
Kapolsek Pringsewu Kota Komisaris Polisi (Kompol) Rohmadi mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Benny Prasetya mengatakan, pria pengangguran itu diamankan polisi dan warga di Pekon Bumi Arum, Selasa (9/1/2024) sore, sekira pukul 17.00 WIB.
Ia diduga telah melakukan pencurian satu unit sepeda motor Viar BE 6308 VW milik Sadiman (54), tetangganya.
“Pencurian itu dilakukan tersangka MD seorang diri Jumat (5/1/2024) sekira pukul 01.00 WIB,” ujar Kapolsek Pringsewu Kota dalam keterangannya kepada media, Kamis (11/1/2024).
Menurut dia, awalnya tersangka MD diamankan atas dugaan terlibat pencurian kendaraan bermotor, namun setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut diketahui tersangka juga terlibat dalam
sejumlah pencurian lainnya, termasuk pencurian mesin pompa air, pipa paralon, pakan ikan, dan alat pertanian.
“Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain 1 unit sepeda motor Viar, beberapa body sepeda motor, mesin pompa air, pakan ikan, golok, dan cangkul,” ujarnya.
Kapolsek mengatakan, warga setempat sempat menghakimi tersangka MD yang membuat mereka kesal dengan perbuatannya. Namun, tindakan tersebut berhasil dicegah petugas kepolisian.
“Tersangka saat ini telah diamankan di Mapolsek Pringsewu Kota dan untuk proses hukumnya, dia akan dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang Pencurian, yang mengancam dengan hukuman penjara maksimal 7 tahun,” katanya. (pon)