Tulangbawang Barat, wartaalam.com–Polisi menangkap dua orang diduga pelaku pencurian motor, uang dan handphone di areal peladangan singkong, Tiyuh Daya Asri, Kecamatan Tumijajar, Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba), Rabu (13/12/2023).
“Ya, benar, kami menangkap mereka,” kata Kasat Reskrim AKP Dailami mewakili Kapolres Tulangbawang Barat AKBP Ndaru Istimawan, Kamis (14/12/2023).
Dailami mengatakan, penangkapan tersebut bermula saat pihaknya menerima laporan pencurian sepeda motor di areal peladangan singkong, pada 21 Desember 2022 sekira pukul.17.00 WIB.
Kronologis kejadian, saat korban ke kebun mencari rumput untuk makanan ternak, sesampainya di ladang tersebut uang dan satu unit handphone yang korban bawa dari rumah korban diletakkan di bagasi yang terletak di bawah jok motor sedangkan kunci kontak motor diletakkan di bawah sepeda motor karena pada saat itu saku celana korban robek.
Setelah itu, korban mencari rumput, sekira 20 menit selesai kemudian korban hendak pulang namun mendapati sepeda motor sudah tidak ada lagi berikut uang dan handphone yang k telah hilang dicuri.
Korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tulangbawang Barat.
Setelah menerima laporan, polisi melakukan penyelidikan yang cukup lama, kata Dailami, pihaknya mendapat informasi keberadaan para pelaku yang bersembunyi di wilayah Bandarlampung, kemudian polisi bergerak menuju lokasi dan kemudian mengamankan kedua pelaku.
“Dua orang pelaku curanmor yang diamankan FB (31) dan SH (32), keduanya merupakan warga Tiyuh Penumangan Kecamatan Tulangbawang Tengah,” kata Dailami.
Saat dilakukan introgasi kedua pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian sepeda motor di areal peladangan singkong,
Kini kedua tersangka telah ditahan di Mapolres Tulangbawang Barat untuk menjalani proses hukum selanjutnya.
Kasat Reskrim menyebutkan, pihaknya menyita barang bukti berupa 1 unit handphone VIVO biru milik korban yang dicuri pelaku.
Para pelaku dijerat Pasal 362 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian. (pon)