Tulangbawang Barat, wartaalam.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Tulangbawang Barat menangkap seorang pemuda yang kedapatan membawa sabu-sabu.
Tersangka BM (38), warga Tiyuh Tirta Kencana, Kecamatan Tulangbawang Tengah.
“Pelaku ditangka Rabu, 6 Desember 2023, sekira pukul 14.00 WIB saat berada di Jalan Poros Tiyuh Mulya Kencana, Tulangbawang Tengah,” kata Kasat Narkoba Polres Tulangbawang Barat Iptu Yopi Hariyadi mewakili Kapolres Tulangbawang Barat, Kamis (7/12/2023).
Dari tangan pelaku, kata Yopi, anggotanya menyita barang bukti satu paket sabu-sabu berukuran kecil yang disembunyikan dalam kotak rokok.
“Barang bukti yang disita sabu-sabu seberat 0,26 gram,” kata dia.
Menurutnya, penangkapan pelaku bermula dari informasi masyarakat terkait dengan dugaan akan ada transaksi narkotika di Tiyuh Mulya Kencana.
Kemudian Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Tulangbawang Barat melakukan pengintaian di sekitar Jalan Poros Tiyuh Mulya Kencana, pada saat melakukan pengintaian, sekira pukul 14.00 WIB anggota Opsnal Satresnarkoba Polres Tulangbawang Barat melihat ada dua orang berboncengan mengendarai sepeda motor dengan gerak gerik mencurigakan melintas di jalan tersebut karena terlihat mencurigakan, lalu anggota Opsnal Satresnarkoba langsung mendekati dan menghentikan kedua orang tersebut, pada saat diberhentikan kendaraannya, satu dari dua laki-laki tersebut langsung melarikan diri, sedangkan satu orang laki-laki yang dibonceng diamankan.
Pelaku saat ini tengah dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulangbawang Barat. Pelaku terancam dijerat Pasal 112 ayat 1 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara. (pon)