PRINGSEWU, WARTAALAM.COM – Pemerintah Kabupaten Pringsewu (Inspektorat setempat) melaksanakan Internalisasi atas Implementasi Fraud Control Plan (FCP).
Kegiatan dalam rangka pencegahan kecurangan di lingkungan Pemkab Pringsewu dibuka Pj. Bupati setempat Adi Erlansyah, Rabu (15/11/2023).
Adi Erlansyah mengatakan, kegiatan tersebut merupakan bentuk internalisasi kepada perangkat daerah, bagaimana upaya pencegahan kecurangan pada pemkab sekaligus menjadi acuan dalam pengelolaan dan menciptakan mekanisme yang tepat dan spesifik guna mencegah, mendeteksi dan merespons kejadian berindikasi fraud.
“Pentingnya integritas, etika dan kebijakan yang berintegritas serta adanya strategi pengendalian fraud merupakan komponen yang harus dimiliki, dan kami tanamkan dalam diri kita supaya semua dapat mencegah adanya perbuatan kecurangan dalam unit kerja kita masing-masing,” katanya.
Menurut dia, pada kegiatan yang dihadiri Asisten Pemerintahan dan Kesra Ihsan Hendrawan beserta jajaran pemerintah daerah, serta diikuti perwakilan perangkat daerah dan bagian, kecurangan lebih baik dicegah daripada mengobati, dan pengawasan harus terus diterapkan, tidak hanya karena diperiksa BPK, BPKP atau Inspektorat sebagai pengawas.
“Namun dimulai dari level staf hingga kepala perangkat daerah masing-masing, sehingga dapat terwujud sasaran dan tujuan Rencana Strategis Pemerintah Kabupaten Pringsewu dengan tertib, transparan, efektif, efisien dan ekonomis,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Lampung Suryasih Fifi Herwati mengatakan, untuk penyelenggaraan pemerintahan yang baik, bersih dan bebas korupsi dan nepotisme, diperlukan komitmen yang kuat.
Pencegahan atau pelaksanaan budaya anti korupsi harus dicontohkan dari pimpinan dan harus dilakukan secara konsisten dan berkelanjutan, yang dituangkan dalam bentuk kebijakan kepala daerah, katanya.
“Dengan kegiatan internalisasi FCP, kami berharap bisa mengingatkan dan mengetahui bagaimana mencegah adanya fraud di lingkungan kita,” ujarnya.
Inspektur Kabupaten Pringsewu Andi Purwanto menjelaskan, internalisasi atas implementasi FCP bertujuan meningkatkan pemahaman atas penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme di lingkungan pemkab, di samping meningkatkan integritas dan penguatan sistem pengendalian intern pemerintah atas tindakan kecurangan yang berindikasi tindak pidana korupsi. (ade)