PRINGSEWU, Wartaalam.com – Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Pringsewu menggelar Sosialisasi Kearsipan sebagai penyelenggaraan kearsipan untuk menjamin ketersediaan arsip sebagai bahan akuntabilitas kinerja serta alat bukti yang sah melalui aplikasi “SRIKANDI”.
Asisten Bidang Adminitrasi Umum Hasan Basri mewakilkan Pj. bupati setempat saat membuka kegiatan tersebut, di Aula hotel di Kecamatan Gadingrejo, Selasa (14/11/2023) mengatakan tujuan utama sosialisasi meningkatkan para OPD dalam pengelolaan dan penatausahaan arsip.
Dan untuk mengoptimalkan pelayanan publik tersebut, para perangkat daerah harus tertib administrasi dan tertib arsip, untuk terciptanya tata kearsipan yang mengacu ketentuan perundang undangan yang berlaku, serta terciptanya keseragaman sistem kearsipan, katanya.
“Untuk mendukung terwujudnya penyelenggaraan Pemerintahan yang baik dan bersih (good governance dan good goverment) serta peningkatan kualitas pelayanan publik, diperlukan penyelenggaraan kearsipan yang mampu menjamin ketersediaan arsip yang autentik, utuh dan terpercaya guna menjamin perlindungan kepentingan negara dan hak-hak keperdataan masyarakat Indonesia,” katanya.
Maka dari itu, kata Hasan, manfaatkan dan pergunakan secara optimal sesuatu yang sudah ada seperti pengelolaan data kearsipan yang menggunakan aplikasi SRIKANDI.
Perbaikan bidang arsip, kata dia,
merubah gaya dan pola dalam tata kelola kearsipan. Aplikasi Sistem Informasi Kearsipan
Dinamis Terintegrasi (SRIKANDI), yang merupakan aplikasi di bidang kearsipan yang bersifat nasional dan merupakan hasil sinergitas bersama antara Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI), KemenPan-RB, BSSN dan Kementrian Kominfo.
“Dengan harapan melalui aplikasi itu dapat mewujudkan suatu sistem persuratan/kearsipan yang bersifat digital tanpa terbatas pada jarak dan waktu, yang artinya di manapun dan kapanpun proses administrasi dapat dilakukan sehingga terekam dengan baik yang akan menjadi bukti akuntabilitas kerja, juga secara tidak langsung mengingkatkan penilaian SPBE dan penilaian Pengawasan Kearsipan Eksternal di Kabupaten Pringsewu,” ujarnya.
Hasan berpesan seluruh peserta mengikuti kegiatan serius dan sungguh-sungguh hingga selesai dan secara serius dan konsisten dalam penerapannya pada perangkat daerah masing-masing.
“Semoga dengan mengikuti sosialisasi, saudara-saudara memahami bagaimana mekanisme kerja SRIKANDI, antara lain Ketentuan Tata Naskah sesuai Permendagri No 01 Tahun 2023, Ketentuan penggunaan Tanda Tangan Elektronik (TTE) dalam aplikasi SRIKANDI dan Komitmen dalam pengimplementasian aplikasi SRIKANDI,” katanya. (pon)