Memiliki Sabu-sabu, Remaja Ditangkap Sat Resnarkoba Polres Lampung Barat

0
271

LAMPUNG BARAT, WARTAALAM.COM – Seorang remaja TA (16), diamankan Sat Resnarkoba Polres Lampung Barat Polda Lampung karena kedapatan memiliki narkotika jenis sabu-sabu, di Pemangku Teba Heling, Pekon Suka Maju Kecamatan Lumbok Seminung, kabupaten setempat, Minggu (12/11/2023).

Kapolres Lampung Barat AKBP Heri Sugeng Priyantho melalui Kasat Resnarkoba Iptu Jhoni Apriwansyah mengatakan, pihaknya Minggu (12/11/2023) sekira pukul 20.00 WIB telah mengamankan seorang remaja TA di Pemangku Teba Heling, Pekon Suka Maju, Kecamatan Lumbok Seminung.

TA diduga telah melakukan penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.

Kejadian berawal pada saat anggota Sat Resnarkoba mendapatkan informasi dari warga terkait ada penyalahgunaan narkoba di wilayah tersebut.

Kemudian petugas yang dipimpin Kasat Resnarkoba Iptu Jhoni Apriwansyah langsung melakukan penyelidikan dan mengamankan TA beserta barang bukti 1 buah plastik klip kecil yang berisi Narkotika jenis sabu-sabu, seperangkat alat hisap sabu (bong), 2 buah korek api gas, 1 buah jarum yang diselipkan di potongan tinta pena, 1 buah kotak berwarna hitam yang di dalamnya terdapat 1 pipa kaca (pirex), 1 buah plastik klip besar berisi 8 buah plastik klip, 1 bauh jarum pentul, 1 gulungan kertas timah rokok, 1 buah paku, 1 buah kotak handphone yang di dalamnya terdapat 5 buah potongan sedotan bening dan 1 buah tutup botol, 1 unit handphone merk OPPO RENO 4 biru galaksi IMEI 1: 867671053305751 IMEI 2 : 867671053305744 dengan sim card Telkomsel Nomor 082179445100 dan sim card XL 087763112105.

Jhoni mengatakan, TA merupakan seorang terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu, berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / GAR / A / 27 / XI / 2023 / SPKT.SATRESNARKOBA /POLRES LAMPUNG BARAT / POLDA LAMPUNG, tanggal 12 November 2023.

Dan kini TA, berikut barang bukti telah dibawa ke Polres Lampung Barat guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Remaja itu harus mempertanggung jawabkan perbuatannya sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 Ayat 1 atau pasal 112 Ayat 1 UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun. (pon)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini