LAMPUNG TIMUR WARTAALAM.COM–Sejumlah warga Desa Sindang Anom, Kecamatan Sekampung Udik, Kabupaten Lampung Timur mempertanyakan kinerja Badan Pertanahan Negara kabupaten setempat. Alasannya, sejak tahun 2020 desa tersebut baru dinyatakan masuk dalam kawasan Hutan Register 40, sebelumnya, tahun 2019, desa tersebut mendapatkan program pembuatan sertifikat gratis download bahkan dijanjikan pada 2020 juga mendapat program serupa.
Menurut Kepala Dusun, di Desa Sindang Anom, Wiwoho kepada wartawan media ini beberapa waktu lalu, mereka tahun 2019 dapat program sertifikat gratis Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), dan tahun 2020 juga dijanjikan dapat program yang sama, yaitu program PTSL Redistribusi.
Tetapi, kata dia, tiba-tiba BPN membatalkan dengan alasan Desa Sindang Anom masuk dalam wilayah kawasan hutan atau Register 40.
Sementara itu, Selasa (7/11/2023) siang, di ruang kerjanya, Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Lampung Timur Joni Imron.
kepada wartaalam.com mengatakan, sejak masuk dan menjabat kepala BPN di kabupaten itu, Desa Sindang Anom telah masuk dalam register atau hutan kawasan.
“Kami masih menunggu juga surat pernyataan resmi dari Dinas Kehutanan, memang sementara kami tahu kalau Desa Sindang Anom masuk lahan register pada saat koordinasi apabila ada proses pembuatan sertifikat, ternyata desa itu masuk lokasi lahan milik Kehutanan atau register, karena saya masih baru disini (BPN Red) jadi tehnis kantor ini sebelumnya saya tidak tahu, prosesnya seperti apa,” ujar Joni Imron.
Seperti diketahui Desa Sindang Anom pada 2019 mendapatkan program sertifikat gratis melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) sekira 1500 bidang.
Belakangan beredar bahwa desa hanya mengajukan 728 bidang.
Selebihnya diperuntukan kepada pengembang lahan kaplingan PT Patok Emas. (fir)