LAMPUNG TIMUR, WARTAALAM.COM – Tim Gabungan Satuan Reskrim Polres Lampung Timur Polda Lampung bersama petugas Polsek Jabung dan Gunung Pelindung, menangkap pelaku tindak pidana pencurian sepeda motor (curanmor).
Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar, didampingi Kapolsek Jabung AKP Rudi, dan Kasat Reskrim Iptu Johanes EP Sihombing, Selasa (7/11/2023), mengatakan, tersangka NP (26) dan RK (25), warga Kecamatan Jabung.
Berdasarkan data kepolisian, para tersangka diduga nekat menggasak sepeda motor merk Honda Vario dengan nomor polisi A 4686 DH, dari rumah AR (33), warga Kecamatan Jabung.
Peristiwa diduga terjadi Minggu (5/11/2023) pagi, dengan cara merusak kunci kontak, dan membawa kabur sepeda motor yang berada di samping rumah korban.
Pihak Kepolisian yang mengetahui informasi terkait peristiwa kejahatan tersebut, segera melakukan proses penyelidikan, hingga Selasa (7/11/2023) sekira pukul 04.00 WIB atau dua hari setelah kejadian membekuk para tersangka di rumahnya tanpa perlawanan.
Untuk melengkapi berkas penyelidikan terkait tindak pidana tersebut, pihak kepolisian juga turut mengamankan sepeda motor merk Honda Vario merah dan dokumennya, serta pakaian, sebagai barang bukti.
Para tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
(pon)